Leher Bayi Disayat Ibunya Usai Dilahirkan di Samarinda, Satu Orang Tersangka

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat kesempatan memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Kamis 13 April 2023 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian menetapkan seorang pria berusia 19 tahun sebagai tersangka kasus remaja putri 15 tahun nekat menyayat leher bayi perempuan yang baru dilahirkan di kamar mandi. Pemuda itu ditahan di Polsek Samarinda Seberang.

Pria pengangguran yang belakangan diketahui kekasih dari remaja putri itu diamankan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, beberapa saat usai pelaku dan bayinya dilarikan ke RSUD IA Moeis, karena mengalami pendarahan dan luka akibat sayatan.

“Pacarnya. Sementara pacarnya ditetapkan tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, kepada niaga.asia, Rabu 13 September 2023.

Ary Fadli bilang pemuda itu ditetapkan tersangka berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca jugaKronologi Ibu di Samarinda Mau Bunuh Bayinya Pakai Alat Pencukur Alis

Sementara itu, remaja putri terduga penyayat leher bayinya sendiri, tidak menutup kemungkinan juga menyusul ditetapkan tersangka, berkaitan dugaan percobaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

“Iya, itu kita liat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, nanti kira lihat. Sementara saksi dari orangtua (pelaku), itu dulu,” ujar Ary Fadli.

Sementara ini belum bisa ditentukan motif sebenarnya dari peristiwa itu, disebabkan sang ibu dari bayi itu masih dirawat di RSUD IA Moeis.

“Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan ya (untuk mengetahui motif sebenarnya). Karena (pelaku) belum diperiksa ya. Yang pasti, sekarang sedang proses untuk pendalaman kasusnya,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: