SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian menetapkan seorang pria berusia 19 tahun sebagai tersangka kasus remaja putri 15 tahun nekat menyayat leher bayi perempuan yang baru dilahirkan di kamar mandi. Pemuda itu ditahan di Polsek Samarinda Seberang.
Pria pengangguran yang belakangan diketahui kekasih dari remaja putri itu diamankan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, beberapa saat usai pelaku dan bayinya dilarikan ke RSUD IA Moeis, karena mengalami pendarahan dan luka akibat sayatan.
“Pacarnya. Sementara pacarnya ditetapkan tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, kepada niaga.asia, Rabu 13 September 2023.
Ary Fadli bilang pemuda itu ditetapkan tersangka berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Kronologi Ibu di Samarinda Mau Bunuh Bayinya Pakai Alat Pencukur Alis
Sementara itu, remaja putri terduga penyayat leher bayinya sendiri, tidak menutup kemungkinan juga menyusul ditetapkan tersangka, berkaitan dugaan percobaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
“Iya, itu kita liat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, nanti kira lihat. Sementara saksi dari orangtua (pelaku), itu dulu,” ujar Ary Fadli.
Sementara ini belum bisa ditentukan motif sebenarnya dari peristiwa itu, disebabkan sang ibu dari bayi itu masih dirawat di RSUD IA Moeis.
“Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan ya (untuk mengetahui motif sebenarnya). Karena (pelaku) belum diperiksa ya. Yang pasti, sekarang sedang proses untuk pendalaman kasusnya,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Ary FadliPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda