Lima Burung Rangkong dari Kutai Timur Gagal Diperjualbelikan

Burung Rangkong yang didatangkan dari hutan Kutai Timur. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Enam burung dilindungi negara yang menjadi satwa khas Kalimantan, gagal diperjualbelikan di media sosial. Praktik jual beli terlarang itu dibongkar SPORC Brigade Enggang KLHK Kalimantan. Lima diantaranya, adalah burung Rangkong, yang dipasok dari hutan di Kutai Timur.

Kasus itu, diungkap Selasa (9/6) sore kemarin, sekira pukul 16.00 WITA, setelah petugas mendapatkan kabar adanya praktik jual beli burung khas Kalimantan, melalui medsos, yang dilakukan S (32), warga Samarinda. Kabar itu pun diselidiki.

Benar saja. Saat S digerebek di rumahnya, petugas mendapatkan 6 burung, terdiri dari 5 burung Rangkong, dan 1 burung elang dada putih. S, ditangkap dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Kalimantan, di Samarinda.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Subhan menerangkan, paruh burung Rangkong, memang menjadi incaran perdagangan satwa, lantaran tingginya permintaan pasar.

“Kalau tidak ada upaya sungguh-sungguh menyelamatkan, kedepan, burung Rangkong akan cuma jadi cerita,” kata Subhan.

Elang dada putih ini didatangkan dari Kalimantan Selatan. (Foto : Niaga Asia)

Koordinator Polhut PPNS BKSDA Kalimantan Timur Suryadi menerangkan, tersangka S, dijerat dengan dengan UU No 05/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

“Burung ini, dari estetikanya, utama burung Rangkok, berharga mahal karena paruhnya. Jadi, ada kemungkinan dijual ke China. Kalau burung hidup, biasanya dipelihara,” ujar Suryadi.

Dalam kesempatan itu juga terungkap, burung itu didatangkan dari hutan di kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tersangka S, membeli dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp750 ribu, dan akan dijual lagi Rp1 juta. Dugaan S terlibat perdagangan internasional sedang didalami.

“Paling diincar adalah paruh burung Rangkong, untuk obat-obatan penyembuh batu ginjal, sampai netralisir racun. Rangkong, biasa diekspor ke Cina, karena dipercaya datangkan keberuntungan. Lima tahun lalu, burung Rangkong ini bisa dihargai Rp5 juta untuk paruhnya. Yang jelas, kasus ini sedang dikembangkan terus,” sebut Subhan. (006)

Tag: