LSM Ksatria Pancasila Laporkan Yayasan Melati Samarinda ke Polisi

Aparat Kepolisian amankan property SMAN 10 Samarinda paska pengrusakan tanggal 5 Juni 2021. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-LSM Ksatria Pancasila melaprkan Yayasan Melati Samarinda ke Polresta Samarinda dengan sangkaan melakukan pengrusakan aset negara berupa sejumlah property (barang-barang) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin.

Selain itu, LSM Ksatria Pancasila juga minta Polresta Samarinda untuk untuk menindaklanjuti pengrusakan aset negara  tersebut dan memberikan perlindungan  hukum terhadap murid dan karyawan  SMA Negeri 10 Samarinda.

“Laporan tertulis  dan permohonan agar Polresta Samarinda memproses hukum pengurus Yayasan Melati Samarinda sudah kami masukkan ke Polresta, hari Sabtu (19/6/2021),” kata Sekretaris LSM Ksatria Pancasila, Achmad Ridwan kepada Niaga.Asia, Minggu (20/6/2021).

“Besok akan kami susul lagi ke Polresta Samarinda untuk memastikan laporan tersebut sampai ke tangan Kapolresta Samarinda,” tambahnya.

Pengrusakan property SMAN 10 Samarinda leh orang-orang suruhan Yayasan Melati Samarinda. (Foto HO/Net)

Diuraikan, perbuatan Yayasan Melati Samarinda yang dapat digolongkan perbuatan pengursakan sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan itu adalah yang terjadi taggal 5 Juni 2021.

Pada tanggal 5 Juni 2021 Pihak Yayasan Melati melakukan penjebolan gembok asrama siswa, mengeluarkan barang-barang SMAN 10, membongkar seluruh kamar siswa, memasukkan seluruh barang siswa ke dalam karung, mengeluarkannya dari kamar kemudian memasang gembok baru di asrama siswa.

Pengurus Yayasan Melati Samarinda menggembok pintu pagar SMAN 10 Samarinda. (Foto HO/Net)

Sejak tanggal 5 Juni 2021, Yayasan Melati terus melakukan kegiatan yang sangat mengganggu, seperti merusak papan nama SMAN 10 Samarinda, melepas semua atribut sekolah di dalam kantor dan di lingkungan SMAN 10, memasang atribut/spanduk Yayasan Melati dan Madrasah Darussalam, melakukan penggembokan pintu pagar sekolah/asrama dan memulai pemasangan pagar.

Yayasan Melati juga menyebarkan informasi yang menyesatkan calon siswa dan orang tua calon siswa bahwa SMAN 10 bahwa SMAN 10 tidak menerima peserta didik baru dan mengarahkan calon siswa tersebut untuk mendaftar ke SMA atau SMK Plus Melati. Selain itu Yayasan Melati juga menghambat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SMAN 10 Samarinda.

“Padahal Kadisdik telah menandatangani “zonasi dan kuota PPDB SMA se-Samarinda Tapel 2021-2022” yang salah satunya menerangkan bahwa SMAN 10 Samarinda Kampus A tetap menerima pendaftaran peserta didik baru,” kata Achmad Ridwan.

Pengrusakan property SMAN 10 Samarinda leh orang-orang suruhan Yayasan Melati Samarinda. (Foto HO/Net)

Ditegaskan Achmad Ridwan, semua kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Melati merupakan kegiatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi siswa, calon siswa, orang tua siswa, guru, warga sekitar dan masyarakat pada umumnya karena:

Pertama; Yayasan Melati tidak memiliki hak apapun berdasarkan Putusan Nomor: 37/G/2014/PTUN.SMD yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2017

Yayasan Melati bukan pihak yang berwenang melakukan eksekusi pemindahan SMAN 10 Samarinda.

Kedua; Yayasan Melati terus menyebarkan informasi palsu, menggiring opini publik dan mengintimidasi secara lisan, melalui  spanduk, media cetak, media sosial dan media informasi lainnya.

“Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Yayasan Melati, antara lain; rusaknya aset Pemprov Kaltim, simbol-simbol SMAN 10, Disdikbud Kaltim dan Pemprov pada umumnya dilecehkan, melanggar  privasi siswa dan guru, rusak dan hilangnya barang-barang pribadi siswa,” ungkapnya.

Yayasan Melati Samarinda memasag spnaduk Melati Education City di kampus A SMAN 10 Samarinda di J HM Rifaddin. (Foto HO/Net)

Sejak pandemi COVID-19, sebagian siswa berada di luar Samarinda sehingga para siswa dan orang tua harus mengeluarkan biaya transportasi hanya untuk mengambil barang-barang siswa yang dikarungi tersebut. Para calon siswa kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan terbaik di Kaltim karena informasi yang menyesatkan.

Berita pengrusakan property SMAN 10 oleh Yayasan Melati Pada tanggal 5 Juni 2021 sudah tersebar luas di  media sosial sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat yang dikwatirkan berimbas kepada stabilitas dan kondusifitas di masyarakat terhadap stigma dunia pendidikan saat ini.

“Tindakan pengurasan terhadap property  SMAN 10 oleh Yayasan Melati adalah merupakan bentuk tindakan premanisme yang harus diberantas dan diproses secara hukum sesuai intruksi Kapolri tentang Pemberatasan Premanisme,” tegas LSM Ksatria Pancasila.

Atas pengaduan LSM Ksatria Pancasila tersebut, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Murjani Busra belum memberikan tanggapan, meski sudah dihubungi Niaga.Asia melalui telepon selulernya, tapi tidak diangkat, dan lewat pesan WhatsApp, belum dibalasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: