Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 1.000 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia di Nunukan

Pakaian bekas dalam karung asal Malaysia yang disita Mabes Polri. (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, mengamankan 3 kapal pengangkut pakai bekas dan sepatu bekas impor asal Malaysia, di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Diamankan pada posisi 4°9’18″U 117°39’33″T di daerah perairan Nunukan,” kata Komandan KP Enggang 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri AKP Arya Fitri Kurniawan, Minggu (25/8).

Perintah penangkapan tertuang dalam Sprin Korpolairud Baharkam Polri Nomor : Sprin/1643/VII/2019 tanggal 26 juli 2019 tentang tugas KP Enggang – 4016 menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyelundupan.

Dari penangkapan itu, 3 orang nakhoda ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Ridwan (39) warga desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Nurham (39) warga jalan Tien Soeharto Nunukan Timur, dan Darwis (49) warga desa Bambangan di Kecamatan Sebatik Barat

“Mereka segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum dengan ancaman Pasal 102 junto 104 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang kepabeanan,” ucapnya.

Sesuai keterangan tersangka, barang kejahatan kepabeanan diangkut dari pulau Sebatik. Dari pulau itu, kemudian dibawa masuk ke perairan Nunukan. Pakaian bekas itu, rencananya akan dibawa ke Sulawesi untuk dijual kembali.

Saat dilakukan penangkapan, kapal patroli Korpolairud Baharkam Polri menemukan tiap kapal tanpa nama itu memuat 100 karung berisi pakaian bekas. Di lain lokasi berbeda, ditemukan pula 700 lebih karung rombengan yang diangkut kapal penumpang tujuan Sulawesi, juga berisi pakaian bekas serupa.

“Ada 2 lokasi penangkapan. Lokasi pertama 300 karung isi pakaian bekas dalam kapal kayu. Lokasi kedua sekitar 700 dalam kapal penumpang, di perairan Nunukan,” ungkapnya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan, Korpolairud Baharkam Polri di hari yang sama langsung menyerahkan proses hukum kepada kantor Bea dan Cukai Nunukan, sebagai instansi yang berwenang menangani perkara kepabeanan.

“Tiga kapal, tiga tersangka dan 1.000 karung pakaian bekas, sudah kita serahkan ke Bea Cukai Nunukan guna proses lebih lanjut,” tutur Arya. (002)