SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polresta Samarinda bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyita Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) dari rumah warga seorang pengusaha di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda. Macan Dahan itu berada di tempat tertutup dari luar.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto bilang, Macan Dahan itu berada di dalam kandang di dalam rumah itu, setelah dilakukan penggeledahan bersama Polresta Samarinda.
“Jadi setelah evakuasi harimau, dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukan lagi Macan Dahan dalam kandang,” kata Ari Wibawanto kepada niaga.asia, Senin 20 November 2023.
Dari pengamatan, lanjut Ari, kandang itu berada di tempat dalam rumah yang tidak mudah terlihat dari luar.
Baca juga : Polisi-BKSDA Sita Lagi Macan Dahan di Rumah Pengusaha Pemilik Harimau di Samarinda
“Kalau dilihat dari tempatnya, agak tertutup dari luar. Sudah kita amankan bersama harimau itu, kita bawa ke Tabang Zoo (di Tabang, Kutai Kartanegara),” Ari Wibawanto menegaskan.
Pemilik satwa itu dipastikan menjalani proses hukum.
“Kita proses hukum seperti kepemilikan harimau. Pidananya jelas, sebagaimana diatur Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam,” jelas Ari Wibawanto.
Dengan demikian, lanjut Ari, ada dua satwa disita dari rumah itu. Saat ini sedang dilakukan observasi terhadap Macan Dahan itu di Tabang Zoo.
“Saya pastikan (kepemilikan kedua satwa) itu tidak berizin,” demikian Ari Wibawanto.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BKSDA KaltimMacan DahanPolresta SamarindaSamarindaSatwa DilindungiSatwa Langka