Mencoba Menyuap Polisi, Pengedar Shabu Dituntut 10 Tahun Penjara

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gusti Rahman bin Yudi (22) terdakwa narkotika yang tertangkap sebagai pengedar shabu-shabu dan melakukan percobaan  menyuap aparat Polisi Rp100 ribu di Jalan Kesejahteraan Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Dalam dituntut JPU 10 taun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/8) sore.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin Lucius Sunarno, didampingi hakim anggota Rustam dan Budi Santoso, terdakwa Gusti dituntut JPU Dwinanto Agung Wibowo dari Kejari Samarinda 10 tahun penjara. Dia dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara Nomor 540/Pidana.Sus/2019/PN Smr, terdakwa Gusti tidak bisa membantah dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 poket sabu yang dipegang ditangan kirinya seberat 0,36 gram brutto atau 0,15 gram netto oleh aparat kepolisian saat ditangkap usai melakukan transaksi. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terdakwa.

Tak cukup sampai disitu, dari penggeledahan Polisi juga menemukan 1 amplop warna putih berisi sabu, seberat 5,05 gram/brutto atau 4,41 gram/netto di dashboard, sebelah kiri motor honda Vario yang dikendarai terdakwa.

“Gimana, apa betul semua keterangan yang disampaikan saksi?” tanya Majelis kepada terdakwa.

“Betul yang mulia, tapi barang yang ditemukan di motor bukan milik saya,” kilah terdakwa pada sidang sebelumnya. (007)