Menteri Perdagangan Revisi Impor Barang Pribadi Penumpang

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

“Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Selasa (17/4/2024).

Mendag  Zulkifli  Hasan  menjelaskan,  impor  barang  pribadi  penumpang  dikecualikan  dari  pemenuhan perizinan  impor,  tidak  dibatasi  jenis  dan  jumlah  barangnya,  serta  dapat  diimpor  baik  dalam  keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

“Barang  pribadi  penumpang  yang  diberikan  pengecualian  tersebut  merupakan  barang  pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untukkegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per  orang  untuk  setiap  kedatangan  diberikan  pembebasan  bea  masuk.

Selanjutnya,  dalam  hal  nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Revisi Aturan Pembatasan Impor BarangHasil  Rapat  Koordinasi  Terbatas  Tingkat  Menteri  Bidang  Perekonomian  juga  memutuskan  untuk mengevaluasi aturan  pembatasan  impor  barang.

Mendag  Zulkfli  Hasan  menekankan,  evaluasi  aturan pembatasan   impor   barang   akan   ditujukan   terhadap   aturan   impor   barang   yang   mewajibkan rekomendasi  atau  pertimbangan  teknis  dari  kementerian  dan  lembaga  terkait  sebagai  persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan  pemangku  kepentingan  menyampaikan  masukan  terkait  adanya  kesulitan  dalam  mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Ia  juga  menekankan,  evaluasi  aturan  pembatasan  impor  barang  akan  dilakukan  di  bawah  koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis  terkait.  Hasilnya  akan  digunakan  sebagai  bahan  masukan  revisi  Permendag  tentang  kebijakan dan pengaturan impor.

“Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan  perubahan  Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara   maraton   sedang   menyusun   perubahan   Permendag   tersebut.   Karena   melibatkan   banyak kementerian dan kembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor menko perekonomian,”pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan 

Tag: