Merasa Difitnah, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polda Metro Jaya

Ali Mochtar Ngabalin. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (Ali Mochtar Ngabalin) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata dia.

Ia menjelaskan, laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo).

Ia juga menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara KPK,” sambungnya.

Pengacara Ali Ngabalin (Razman Nasution) menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing – masing berinisial MYA dan BBS.

Menurutnya, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo. (*/001)