Merusak Algaka Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Penempatan Algaka di salah satu sudut kota Samarinda (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda terus mengawasi penempatan alat peraga kampanye (Algaka) agar sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyatakan, apabila ada individu yang sengaja merusak Algaka partai politik (Parpol), maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa kampanye.

“Itu termasuk pelanggaran dan bisa mendapat ancaman pidana. Tetapi harus dilakukan investigasi terlebih dahulu, apakah kerusakan baliho karena faktor kesengajaan, atau karena faktor alam,” kata Abdul Muin, Kamis 14 Desember 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat 4 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun sanksinya telah ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Berkaitan aturan itu, Bawaslu Samarinda terus mengimbau kepada setiap parpol untuk berkampanye secara sehat dan jujur, sehingga daapat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan kondusif.

“Kami harap tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan kerusakan Algaka, ataupun pelanggaran lain selama masa kampanye berlangsung,” demikian Abdul Muin.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: