Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik Kini Bebas dari Ketentuan Pembatasan Impor

Bahan baku plastik. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.

“Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku. Perubahan kebijakan inidiperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,”kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.Arif mengungkapkan, Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukandari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku pada 10 Maret 2024.

“Asosiasi-asosiasi menyampaikan, pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor. Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,”ungkap Arif.

Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri KoordinatorBidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023dapat dilaksanakan secara optimal, dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024,”pungkas Arif.

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2975/1.

Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan

Tag: