Motif Dendam, Remaja Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan (istimewa/net)

PENAJAM.NIAGA.ASIA — Tim Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) gerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis lima orang satu keluarga di Desa Babulu Darat, Selasa 6 Februari 2024 dini hari. Remaja berinisial J, 16 tahun, ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman mati. Motifnya adalah dendam.

Tersangka J yang tidak lain tetangga korban, diamankan tiga jam usai kejadian. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa lima orang tetangganya itu, terdiri dari pasangan suami istri, dan tiga anaknya.

“Motif yang dapat kami tangkap dari pemeriksaan awal kami terhadap tersangka adalah masalah dendam dengan korban. Mereka kan bertetangga,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto, Kepala Polres PPU, dikonfirmasi niaga.asia, Selasa 6 Februari 2024 malam.

Deretan masalah sepele pemicu dendam tersangka di antaramya soal hewan peliharaan ayam dan anjing. Keluarga korban, menurut Supriyanto, tidak suka adanya anjing, sehingga menjadi masalah antara tersangka dan tetangganya, W, 35 tahun.

Baca juga :

Lima Orang Satu Keluarga di PPU Tewas Dibunuh, Pelakunya Tetangga Sendiri

Kronologi Pembunuhan Sadis di PPU, Korban Sempat Diperkosa Sebelum Dibunuh

“Masalah terbaru menurut keterangan tersangka, anak korban, perempuan berusia 15 tahun, meminjam helm tiga hari tidak dikembalikan,” ujar Supriyanto.

“Akhirnya, malam itu saat kondisi tersangka sedang mabuk, tersangka pulang kemudian menuju ke rumah korban untuk menyatroni rumah korban. Ya, terjadilah penimpasan itu. Jadi ini masalah kecil menumpuk-menumpuk. Begitu keterangan tersangka,” Supriyanto menambahkan.

Masih dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, terungkap juga dari informasi awal bahwa tersangka dan anak korban berusia 15 tahun itu pernah berpacaran.

“Putus, lalu korban punya pacar lagi. Pelaku ini masih usia anak-anak, masih 16 tahun dan sekolah kelas III SMK. Korban juga 15 tahun,” sebut Supriyanto.

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : polri.go.id)

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti utama berula senjata tajam jenis parang, yang digunakan untuk menghabisi pasangan suami istri W 35 tahun dan SW 33 tahun, berikut tiga anaknya usia 15 tahun, 11 tahun dan balita 2,5 tahun.

Namun demikian yang sedikit mengejutkan, tersangka sempat menyetubuhi korban SW dan anaknya yang berusia 15 tahun, meski dalam kondisi tidak bernyawa. Keterangan paling awal dari tersangka J, dia hanya menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun saat masih hidup, hingga akhirnya juga ikut dihabisi tersangka.

Baca jugaRemaja Pembunuh 5 Orang Satu Keluarga di PPU Sempat Berdusta

“Tersangka mengakui menyetubuhi ibu dan anaknya yang usia 15 tahun. Keterangan tersangka, itu dilakukan setelah dia menebas kedua korban dan meninggal dunia, lalu disetubuhi,” sebut Supriyanto.

Penyidik menjerat tersangka J dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jo Pasal 80 ayat 3, Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurangnya penjara seumur hidup.

“Ada subsider 365 KUHP karena ada barang milik korban yang diambil pelaku yaitu uang dan HP,” ungkap Supriyanto.

“Kelima korban sudah dimakamkan sebelum Maghrib tadi setelah berkoordinasi dengan keluarga. Kan sebab kematian krn pembunuhan. Sudah visum, hasil keluar, kita makamkan. Kita kawal sampai senja tadi,” demikian Supriyanto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: