Mulai Besok Labkes Dinkes Kaltim Setop Periksa PCR Covid-19 Mandiri, Ini Alasannya

Laboratorium PCR di UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur usai diresmikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Selasa (2/6) pagi. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – UPTD Labkes Dinkes Kalimantan Timur yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan di Samarinda, mulai Rabu (7/10) besok, menghentikan sementara pemeriksaan swab PCR dari pengajuan mandiri, maupun perusahaan. Penyebabnya, dilakukan penyesuaian tarif periksa swab yang sudah ditentukan Kemenkes RI, dengan harga tertinggi Rp900 ribu.

Untuk diketahui, Kemenkes mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, memuat tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Disebutkan, bahwa tarif tertinggi yang diperbolehkan adalah Rp 900.000.

Penghentian pelayanan pemeriksaan swab mandiri, tertuang dalam surat edaran Nomor : 900/1166/TU/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, yang diteken Kepala UPTD Labkes Dinkes Provinsi Kaltim Agus Joko Praptomo. Empat poin dalam edaran itu adalah :

1. Manajemen melakukan evaluasi tarif RT-PCR COVID-19 dan pengambilan swab menyesuaikan Surat Edaran di atas serta segera melakukan survey harga reagen dan bahan habis pakai sehingga bisa mendapatkan kesesuaian harga antara biaya habis pakai dengan tariff berdasarkan perhitungan unit cost menjadi Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).

2. BLUD UPTD. Lab Kes Prov Kaltim untuk sementara waktu dari tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan menghentikan sementara pelayanan pemeriksaan RT-PCR COVID-19 khusus untuk pelanggan atas permintaan sendiri/mandiri maupun perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerja sama.

3. Masih tetap mekalukan pelayanan seperti biasa Pemeriksaan RT-PCR COVID-19 untuk program/surveylence dari Dinkes Prov.

4. Masih tetap melakukan pelayanan seperti biasa pemeriksaan Rapid antibody ataupun Antigen COVID-19, Patologi Klinik, Mikrobiologi, dan lingkungan.

Dikonfirmasi Niaga Asia, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Andi M Ishak, membenarkan isi dari surat edaran UPTD Labkes Dinkes Kaltim itu.

“Iya benar,” singkat Andi, dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa (6/10). (006)

Tag: