Munas DK Usulkan Adanya Menteri Kebudayaan Sampai Alas Hukum Dewan Kesenian

Sekdirjen Kemdikbudristek Fitra Arda menerima dokumen Keputusan Ancol dari anggota tim perumus Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan, Falencia Hutabarat. (Foto: Hamdani/niaga.asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Musyawarah Nasional Dewan Kesenian/ Dewan Kebudayaan (Munas DK/DK) se Indonesia, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, 13-14 Desember 2023 lalu sudah usai, namun masih menyisakan beberapa tuntutan yang membuat jidat pemerintah, terutama Presiden yang akan datang, berkerut.

Di penghujung Munas, Rabu (13/12), di hadapan Sekretaris Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek, Fitra Arda, anggota Tim Perumus Munas, Adi Wicaksono membacakan Keputusan Munas yang isinya antara lain, merekomendasikan pembentukan Kementerian Kebudayaan dan sejumlah ‘tuntutan lain’.

“Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian teknis yang secara khusus melaksanakan pemajuan kebudayaan secara penyeluruh,” papar Adi Wicaksono.

Keputusan itu, lanjut Adi Wicaksono merupakan aspirasi yang muncul dari 300 orang pengurus DK/DK yang bergabung dalam lima komisi.

“Kami, para peserta memutuskan perlunya Kementerian Kebudayaan yang mengurusi kebudayaan yang selama ini hanya jadi serpihan-serpihan di berbagai Kementerian. Terkadang gabung dengan pendidikan atau pariwisata. Urusan kebudayaan di kementerian dikesankan dikepenggirkan,” cetus Ketua Dewan Kesenian Pasuruan Bagong Tjahja Purnama kepada niaga.asia, Rabu (13/12).

Tim Pengarah yang juga tim perumus Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan bersama Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid. (Foto: Hamdani/niaga.asia)

Bukan hanya di pemerintah pusat, ihwal kebudayaan yang melalui UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disebut sebagai urusan wajib non-urusan dasar, di daerah pun mengalami nasib yang serupa.

“Di banyak daerah, urusan kebudayaan digabung dengan pendidikan, pariwisata dan olahraga. Ini jelas membuat pemajuan kebudayaan tidak terkonsentrasi dalam hal kebijakan dan penganggaran,” timpal Sugendi, peserta munas dari Sulawesi Tengah.

Melihat fenomena itu, menjadi wajar ketika komisi 1 dan komisi-komisi lainnya merekomendasikan terbentuknya Dinas Kebudayaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota  seluruh Indonesia, agar ekosistem pemajuan kebudayaan berjalan dengan baik.

“Teman-teman juga mengusulkan agar di setiap provinsi, kabupaten dan kota membentuk Dinas Kebudayaan. Seperti di Jakarta, punya Dinas Kebudayaan  yang menjadi Mitra Dewan Kesenian dalam pemajuan kebudayaan,” ucap Ketua Dewan Kesenian Jakarta Bambang Prihadi.

Tentang eksistensi Dewan Kesenian, mendesak pemerintah agar mewujudkan peraturan  sebagai pedoman tata kelola Dewan Kesenian seluruh Indonesia.

Sementara itu, selain merekomendasikan  terbentuknya Kementerian Kebudayaan dan alas hukum Dewan Kesenian, juga menyepakati desakan lainnya kepada pemerintah, yakni; memfasilitasi transformasi Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada pemajuan Kebudayaan, khususnya kesenian dan penguatan kelembagaan. Melakukan transformasi tata kelola Taman Budaya dan ruang publik Kesenian di seluruh Indonesia.

Memfasilitasi reposisi penguatan peran dan fungsi Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan dalam penyusunan kebijakan  pemajuan kebudayaan, termasuk dokumen perencanaan pembangunan terkait.

Untuk mengawal keputusan Munas Ancol itu, peserta Munas sepakat membentuk tim ad-hoc.

“Saran kami  membentuk tim Ad-Hoc untuk mengawal Resolusi Ancol diterima dan disetujui pleno. Tim itu dikukuhkan Kemdikbudristek sebagai kementerian yang melaksanakan munas ini,” ucap Dedi Nalaarung, salah seorang peserta dari Kutai Kartanegara.

Penulis: Hamdani | Editor: Intoniswan

Tag: