Nomor Polisi Dicatat Baru Beli Pertalite di SPBU Samarinda, Ini Penjelasan Pertamina

Petugas SPBU di Jalan KH Mas Masyur, Samarinda, Kalimantan Timur, mencatat nomor polisi angkutan kota pada mesin EDC sebelum melakukan pengisian bahan bakar subsidi Pertalite, Kamis 22 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Petugas atau operator sasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan mulai menerapkan pencatatan nomor polisi kendaraan, utamanya roda empat, saat pembelian bahan bakar subsidi jenis Pertalite. Ketentuan itu untuk memastikan bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Di kota Samarinda misalnya, tim Pertamina Patra Niaga Kalimantan mengecek langsung pemberlakuan aturan itu di SPBU 64.751.19 di Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Kamis.

Di SPBU itu tersedia stan posko atau booth pendaftaran mypertamina untuk mendaftarkan identitas mendaraan agar bisa menggunakan bahan bakar subsidi Pertalite.

Dari pantauan niaga.asia, sebelum melayani pembelian Pertalite, mobil tidak terkecuali transportasi umum angkutan kota, petugas SPBU terlebih dulu mencatat nomor polisi kendaraan di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan kemudian melakukan pengisian Pertalite sesuai keinginan pemilik kendaraan.

BACA JUGA :

Jangan Kaget, Petugas SPBU Mulai Catat Nomor Polisi Kendaraan Pembeli BBM Subsidi

Susanto August Satria, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan mengatakan, pencatatan nomor polisi kendaraan saat pembelian BBM subsidi Pertalite memang sudah diberlakukan di Samarinda.

“Itu sudah aturannya,” kata Satria dalam pernyataannya.

Tujuan pencatatan nomor polisi kendaraan itu untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Data itu juga nantinya menjadi referensi bagi pemangku kepentingan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Batas maksimal pembelian Pertalite menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 yang nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem mesin EDC.

Pemilik kendaraan ketika mendaftarkan data kendaraannya pada posko atau booth MyPertamina di SPBU Jalan KH Mas Mansyur, Samarinda, Kamis 22 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sekarang (maksimal) sementara 120 (liter). Supaya apa. Supaya membiasakan. Kalau kita lihat untuk full tank mobil kan sekitar 60 liter. Jadi kalau misalkan dari Samarinda, Balikpapan, ke Bontang itu masih mencukupi satu hari,” Satria menerangkan.

“Jadi kalau misalkan beli Pertalite dua sampai tiga kali sehari, sepertinya sudah melebihi. Jadi sekarang mulai diberlakukan (pembelian dengan pencatatan nomor polisi) supaya nanti membiasakan. Untuk jenis kendaraan mana yang boleh dan tidak boleh untuk membeli BBM Pertalite masih menunggu revisi Perpres,” Satria menjelaskan.

Petugas di SPBU masih melayani pembelian dengan batas 120 liter itu.

Pelayanan khusus pembelian BBM subsidi di SPBU Jalan KH Mas Mansyur, Samarinda, Kamis 22 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tapi ya harus sepantasnya dengan petugas mencatat nomor polisi kendaraan. Kemudian kalau sudah ada QR Code dari aplikasi (mypertamina) silahkan untuk menunjukkan ke petugas operator SPBU,” kata Satria.

“Karena kan sudah ada yang mendaftar sudah lama, silakan memberikannya ke operator untuk dilakukan scan. Itu sudah bisa digunakan,” Satria menambahkan.

Meski saat ini Perpres sedang direvisi, namun Satria kembali mengingatkan agar pemilik kendaran mengonsumsi Pertalite sewarjarnya.

Masak iya mobil 3.500 cc misalnya Alphard, itu isinya Pertalite? Pantas tidaknya itu kan kembali ke diri sendiri,” demikian Satria.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: