Oknum PNS Bapenda Kaltara Pemilik Ekstasi Mulai Diadili di PN Nunukan

Tiga terdakwa peredaran pil ekstasi 72 butir di Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana kepemilikan 72 butir pil ekstasi dengan terdakwa Rian Ariadi (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan bersama dua rekan orang swasta, Herman dan Pandi, dengan agenda ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Sidang perkara Rian Ariadi, cs dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Yodo Prakoso dan Bimo Putro Sejati. Sedangkan bertindak sebagai JPU Adi Setya Desta Landya.

JPU dalam dakwaannya memaparkan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Herman dan Pandi, tanpa hak membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi.

Terdakwa Rian bersama saksi Herman dan Padli diamankan Satresnarkoba Nunukan  pada  bulan September 2023 di sebuah tempat di Kecamatan Nunukan dengan barang bukti ekstasi warna coklat berlogo youtube.

Ketiganya pada 21 Agustus 2023 terlibat dalam perdagangan 200 butir ekstasi yang dibeli dari seseorang di Tawau, Malaysia, dengan harga perbiji RM 40 atau jika ditotalkan untuk 200 biji pil ekstasi berjumlah RM 8.000 atau setara Rp 27.000.000.

Sekitar tanggal 21 Agustus 2023, Rian menitipkan uang ekstasi kepada Pandi untuk membeli barang di Tawau, Malaysia, kedua terdakwa juga bersepakat bahwa barang akan di pulau Nunukan sesuai perjanjian.

Selang berapa hari kemudian, ekstasi yang dipesan di Tawau tiba di Nunukan, dibawa Pandi. Kemudian Pandi dan Rian bersama-sama mengkonsumsi pil ekstasi. Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 September 2023, anggota Resnarkoba Polres Nunukan menangkap Rian, sekaligus menggeledah rumahnya.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 5 butir ekstasi yang terselip di pagar rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Nunukan. Selanjutnya 14 September 2023 ditemukan lagi 7 butir setengah ekstasi yang tersimpan di dalam kantong baju terdakwa di mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan.

Pada 15 September 2023 anggota Satresnarkoba Nunukan menemukan lagi pil ekstasi sebanyak 60 butir di lipatan karpet tidur warna biru mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan.

“Terdakwa Rian sempat membuang 92 butir ekstasi ke dalam kloset rumahnya,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: