Oknum Polisi Nunukan Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun 6 Bulan, Jaksa Belum Tentukan Sikap

JPU Kejari Nunukan Ricky Rangkuti (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, yang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap 2 oknum anggota Polisi Nunukan terlibat peredaran sabu.

“Saya sudah sampaikan hasil persidangan, tinggal tunggu apa pertimbangan pimpinan mau banding atau tidak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Kamis (12/08).

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo dan hakim anggota Daniel Beliza serta Ayub Diharja jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam tuntutannya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun.

Begitu pula untuk pertimbangan hukuman subsider dari majelis hakim terhadap tersangka Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo (32) dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution (26) yang dalam prakteknya terlibat dalam peredaran sabu seberat 46,41 gram.

“Tuntutan jaksa 9 tahun subsider Rp 1 miliar, jika tidak membayar diganti kurungan penjara 6 bulan, dari hakim vonis 7.6 tahun subsider denda Rp 1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan, sebutnya.

Eko dan Edwin yang merupakan anggota Polsek Lumbis dituntut dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa terlibat peredaran sabu bersama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Nunukan Dessy Risandi.

Terdakwa bukanlah tokoh utama dalam peredaran sabu, Eko dan Edwin hanyalah rekan kerja dari Dessy selalu pembawa sabu dari Tawau, Malaysia.

“Tokoh utama peredaran sabu ini Gultom (DPO), Eko dan Edwin terlibat sebatas membantu melancarkan peredaran,” bebernya.

Berbeda dengan perkara Dessy Risandi, majelis hakim belum menentukan jadwal persidangan karena terdakwa masih dalam perawatan pasca melahirkan bayi dan positif Covid-19.

Ricky menuturkan, meski ketiga tersangka merupakan satu kesatuan dalam perkara, persidangan Dessy berbeda jaksa dengan perkara Eko dan Edwin, namun terdakwa saling bersaksi dalam persidangan.

“Jaksa Eko dan Edwin berbeda dengan jaksa Dessy, tapi mereka saling bersaksi dan tuntutannya mungkin tidak jauh berbeda,” terangnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: