OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim Wajib Membentuk Unit Layanan Disabilitas

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  wajib membentuk unit layanan disabilitas untuk mendorong penyelenggaraan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Kewajiban Pemda dan OPD melaksanakan dua hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 68 dan 69 Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang secara hukum sudah berlaku mulai 27 Februari 2018.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Selanjutnya Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak Penyandang Disabilitas melalui sosialisasi hak-hak Penyandang Disabilitas; pendampingan terhadap keluarga penyandang disabilitas;  dan pemberian masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan;

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; dan penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi;  penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau pembentukan organisasi keluarga penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitan wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” bunyi Pasal 70 ayat 3.

Pemerintah Daerah juga disebutkan dalam Perda ini memfasilitasi masyarakat untuk berperan serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Bentuk dan tata cara fasilitasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pemprov Kaltim sudah mempunyai Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018  Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang secara hukum sudah berlaku mulai 27 Februari 2018. (Foto  HO/NET)

Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang c. Penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

Perda ini juga menyatakan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari APBD atau sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemda membentuk  Komisi Daerah Disabilitas.  Komisi Daerah Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Komisi Daerah Disabilitas disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pemerintah daerah lain; pemerintah kabupaten/kota; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Disebutkan kerja sama berbentuk bertukar informasi; program pelatihan; praktik terbaik;  penelitian; ilmu pengetahuan; pengembangan sumber daya manusia; dan  kerja sama lain yang dianggap perlu.

“Peraturan mengenai kerjasama dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur,” begitu disebutkan.

Larangan

Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melarang setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas  melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan disabilitas.

Sanksi Administratif

Kemudian, setiap orang atau Badan Usaha dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 44, dan Pasal 56 Prda ini dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi diberikan dengan tahapan: Peringatan tertulis; Pembekuan Izin; dan  Pencabutan Izin Usaha.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: