Pakai Nama Luna di MiChat, Rendi Tipu dan Peras Mahasiswa Rp 5,2 juta

Rendi Agustio berbaju tahanan Polresta Samarinda. Dia menggunakan nama ‘Luna’ pada aplikasi MiChat untuk menipu dan memeras korban (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rendi Agustio, 34 tahun, warga Balikpapan yang indekos di Samarinda, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kamis 30 November 2023. Kasusnya penipuan di aplikasi MiChat, dan pemerasan calon pelanggan hingga Rp 5,2 juta.

Korbannya adalah seorang mahasiswa, A, 22 tahun. Awalnya dia berkomunikasi menggunakan MiChat, di antaranya membahas soal tarif kencan. A mengira lawan bicaranya pada akun MiChat bernama ‘Luna‘ adalah seorang wanita berparas cantik nan menawan.

“Korban kemudian membatalkan transaksi yang dia komunikasikan di aplikasi MiChat,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda,

Dari pembatalan itu, akun ‘Luna‘ marah dan melakukan pemerasan kepada korban. Bahkan, mengancam akan melukai dan menghilangkan nyawa korban.

“Berikutnya, pemilik akun itu juga meminta uang. Dari awal sudah beberapa kali dituruti hingga sudah mentransfer Rp 5,2 juta. Korban akhirnya lapor ke Polresta Samarinda,” ujar Ary Fadli.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan, dan menangkap pemilik akun yang ternyata seorang pria, Rendi Agustio, di jalan poros Samarinda-Bontang saat hendak kabur ke Kutai Timur.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan barang bukti Ponsel tersangka kasus penipuan dan pemerasan modus MiChat, Selasa 6 Desember 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Awal modus operandi pelaku ini mengancam dengan masuk ke dalam aplikasi, dan menyamar. Dia memasang foto profil perempuan untuk menarik pelanggan. Salah satunya korban, yang ternyata adalah modus untuk menarik, menjaring pelanggannya. Tujuannya untuk melakukan penipuan dan pemerasan,” ungkap Ary Fadli.

Rendi pernah masuk penjara alias seorang residivis kasus penggelapan, yang diungkap Polresta Balikpapan.

“Dia domisili Balikpapan, dan indekos di Samarinda. Aksinya ini sudah dari tahun 2021, rata-rata dilakukan di Samarinda. Korbannya diperkirkaan lebih dari 100 orang. Kalau memang ada korban lainnya dan keberatan, silakan melapor,” Ary Fadli menegaskan.

Penyidik satuan reserse kriminal menjerat Rendi dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Akun dia (tersangka Rendi Agustio) atas nama Luna di MiChat,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: