Palsukan Surat Kematian Anak Angkatnya, Seorang Bapak di Sebatik Dipolisikan

Rian Rahmani saat memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Nunukan atas laporan pemalsuan surat keterangan kematian dirinya. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Rian Rahmani (42) melaporkan bapak angkatnya Ridwan Said atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian dirinya yang diterbitkan kantor Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Saya ini masih hidup dan warga juga tahu saya masih hidup, tapi entah kenapa bapak angkat saya membuat surat kematian saya dan surat itu diterbitkan oleh Kepala Desa Balansiku,” kata Rian pada Niaga.Asia, Senin (2201/2024).

Rian baru mengetahui bahwa dirinya dilaporkan telah meninggal dunia ketika hendak mengurus surat akta lahir anaknya, dimana kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan meminta surat kematian orang tua dari anak.

Mendengar penjelasan tersebut, Rian merasa heran dan menjelaskan kepada staf kantor Disdukcapil  Nunukan, bahwa dirinya sendiri adalah bapak dari anak yang hendak membuat surat keterangan akte lahir.

“Kami bingung, kenapa minta surat kematian sedangkan saya masih hidup, tapi bilang orang Disdukcapil atas nama Rian Rahmani sudah diterbitkan surat akte kematian,” sebutnya.

Surat keterangan kematian Rian Rahmani dengan nomor : 472.12/01/Pem-DBS diterbitkan kantor Desa Balansiku pada 26 Januari tahun 2023 dan ditandatangani oleh Edi Supriadi selalu Sekretaris Desa.

Atas dasar ini, Disdukcapil Nunukan menerbitkan akte kematian dan mencabut administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rian Rahmani sejak tahun 2023.

“Saya merasa dirugikan, mau urus akte anak tidak bisa, mau perpanjang SIM ditolak, mau ajukan kredit usaha ditolak karena NIK tidak berfungsi,” bebernya.

Keputusan Rian melaporkan bapak angkatnya dan kepala Desa Balansiku unit Satreskrim Polres Nunukan dikarenakan pihak pembuat surat keterangan kematian tidak memiliki itikad baik untuk mencabut surat kematian.

Pihak kepala desa selaku penerbit surat keterangan dan Ridwan Said selaku pemohon surat keterangan kematian telah sengaja membuat dokumen palsu atas kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

“Rumah saya berdekatan dengan bapak angkat, dia pasti tahu saya masih hidup. Lebih aneh lagi staf-staf Desa Balansiku membiarkan perbuatan jahat ini,” terangnya.

Rian mengaku tidak mengetahui pasti alasan bapak angkatnya memalsukan kematian dirinya, namun menurutnya, antara dia dengan bapaknya pernah terjadi perselisihan kecil di tahun 2022 atau satu tahun sebelum terbitnya surat kematian.

Terpisah, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama mengkritisi kinerja Desa Balansiku yang tidak teliti terhadap laporan warga, harusnya staf-staf desa melakukan kroscek terhadap keterangan ataupun informasi yang dibawa oleh warganya.

“Harusnya ketika ada warga melaporkan kematian dilakukan pengecekan lapangan, jangan langsung terbitkan surat kematian tanpa mengetahui kepastian,” terangnya.

Terbitnya surat kematian Rian Rahmani memperlihatkan tidak becusnya pengelolaan pemerintah di Desa Balansiku, Akibat persoalan ini, warga yang menjadi korban dirugikan karena hilangnya hak-hak sebagai warga negara.

Andre meminta, pemerintah Desa Balansiku tidak lagi menerbitkan dokumen keterangan tanpa mengetahui kepastian, setidaknya lakukan kroscek lapangan sebelum memutuskan hal-hal penting yang berhubungan dengan warganya.

“Saya sangat menyesalkan tindakan Kades, Sekdes sampai jajaranya yang dengan mudahnya menerbitkan surat kematian orang. apakah mereka tidak pikir dampak kerugian dari perbuatan mereka,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: