Panik Didekati Polairud Nunukan, Kurir Buang Sabu ke Sungai

Kabag Ops Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto bersama Kasat Polairud Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Rabbani memperlihatkan sabu hasil tangkapan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Personel gabungan penegakkan hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Nunukan mengungkap peredaran narkotika golongan I dengan menyita 10 bungkus sabu seberat 484,74 gram, di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Kepala Bagian Operasi Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir berinisial AD alias BOK, di sekitar pinggiran sungai pulau Nunukan.

“Tersangka diamankan Jumat 27 Oktober 2023 pukul 05.00 Wita saat berada di atas speedboat,” kata Arofiek, kepada niaga.asia, Sabtu 28 Oktober 2023.

Pengungkapan kasus narkotika bermula dari kegiatan patroli bersama personil Gakkum Satpolairud menggunakan speedboat mesin 40 PK. Saat itu terlihat speedboat sedang sandar di dermaga tradisional Sei Bolong, Kecamatan Nunukan.

Speedboat yang diketahui datang dari wilayah Kalabakan, Sabah, Malaysia tersebut membawa seorang pria warga Nunukan, di mana ketika didekati personel terlihat panik dan membuang sesuatu barang ke sungai.

“Barang itu berbentuk plastik ukuran besar berwarna biru, yang di dalamnya berisi 10 bungkus sabu dengan berat 484,74 gram,” sebutnya.

Pria yang membuang sabu itu diketahui berinisial AD, dan berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh AS, warga Malaysia untuk mengambil sabu di Kalabakan, Sabah, Malaysia. Menggunakan speedboat, sabu dibawa menuju pulau Nunukan.

Dalam kasus itu, AD dijanjikan upah Rp 5 juta, sedangkan tersangka AS yang berperan sebagai pemilik sabu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini masuk Red Notice Polri.

“Perkara ini masih dalam penyelidikan lanjutan, untuk tersangka masih satu orang,” demikian Arofiek.

AD ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: