Pansus Selesaikan Pembahasan Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes

Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, Mimi Meriami BR Pane saat menyampaikan laporan akhir Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke 42, hari ini, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes.

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus.

Rapat paripurna DPRD Kaltim  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

“Alasan perlunya Perda ini agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” ungkap Ketua Pansus, Mimi Meriami BR Pane dalam laporan akhir.

Selain itu, Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes  untuk mewujudkan pemerataan bantuan ke semua pesantren tepat sasaran. Bantuan yang diberikan, antara lain bisa

dalam bentuk pemberian manfaat.

“Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan berbagai pihak, dan  kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023,” ujar Mimi.

Menurut dia, banyak masukan-masukan yang diterima Pansus, baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah.

Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes  sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan Ponpes.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan.

“Adapun struktur Raperda ini telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” sebutnya.

Mimi berharap, Raperda dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja Pansus Pembahas Raperda yang memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktek kepada santri.

“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” ucap Samsun.

Samsun berharap dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes dapat membuat Ponpes berkembang dan bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kaltim, serta  mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: