Mengaku Wartawan, Nurdin Peras Pasangan Lansia Rp 10 Juta

Nurdin Bengga mengenakan baju tahanan Polsek Sungai Pinang, Kamis (10/2/2022). Mengaku wartawan dia diduga memeras pasangan suami istri Lansia senilai Rp 10 juta. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nurdin Bengga (55), pria mengaku wartawan dari koran RN, meringkuk di penjara terkait kasus dugaan pemerasan Rp 10 juta terhadap pasangan lansia yang tinggal di Jalan KH Damanhuri, Mugirejo. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta dari kasus itu.

Nurdin diamankan Senin sore setelah Polsek Sungai Pinang mendapatkan kabar dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, setelah pasangan lansia, Edy Purwanto (64) dan Sulastri Ningsih (64) di Mugirejo, mengadu mendapatkan penekanan dan dimintai uang oleh seorang pria mengaku wartawan.

“Pasangan lansia ini pedagang barang rongsokan. Dari informasi itu, kami mengecek ke lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, di kantornya Jalan DI Panjaitan, Kamis.

Di hari yang sama, terlihat satu mobil berstiker salah satu koran RN. Di dalamnya ada tiga orang. Di mana salah satunya adalah Nurdin Bengga.

“Dalam sakunya (Nurdin Bengga) ada uang Rp 5 juta,” ujar Suheri.

“Dari interogasi, uang itu diterima dari pasangan lansia itu. Juga ada kartu Pers, handphone dan baju rompi. Jadi kedatangan NB (Nurdin Bengga) untuk mengambil uang Rp 5 juta. Nilainya semua ada Rp 10 juta, jadi menurut NB ada kurang Rp 5 juta,” tambah Suheri.

Nurdin diduga menuduh pasutri lansia itu menguasai barang hasil kejahatan. Dia bersama dua rekannya yang juga mengaku dari insan pers ingin menutup berita, tujuannya untuk memperkarakan barang kejahatan yang ada pada pasangan Lansia itu.

“Boleh tidak diberitakan, dengan syarat menutup berita dengan angka Rp 15 juta. Jadi pasangan suami istri ini tertekan, kemudian ada upaya-upaya melakukan penawaran,” terang Suheri.

Mobil sebagai sarana tersangka Nurdin Bengga diamankan kepolisian sebagai barang bukti (Foto  Niaga.Asia)

“Sebelum penawaran itu, pasangan suami istri ini mencoba memberikan uang Rp 500 ribu ditolak NB. Beri uang Rp 1 juta ditolak, dikasih uang Rp 3 juta juga ditolak,” sebut Suheri.

Tawar menawar kembali berlanjut mulai dari nominal Rp 15 juta ke Rp 10 juta.

“Ternyata di hari penangkapan itu, hanya ada uang Rp 5 juta. Ketika diambil NB, korban dianggap masih hutang Rp 5 juta dan akan ditagih nanti. Jadi kami amankan NB ini dengan barang buktinya,” tambah Suheri.

Dua orang rekan Nurdin saat diamankan masih berstatus sebagai saksi. Suheri pun merespons tuduhan Nurdin kepada pasangan lansia itu.

“Terkait kasus, yang jelas kami dari Polsek Pinang belum pernah terima laporan terhadap hilangnya suatu barang atau barang hasil kejahatan. Jadi, alasan pasangan lansia itu memberikan uang karena takut diberitakan secara berita kriminal,” jelas Suheri.

“Modusnya, menginginkan meminta uang dengan alasan tidak akan memberitakan dalam pemberitaan kriminal. Mengakunya pelaku ini baru berbuat sekali. Tapi kami masih dalami keterangannya,” tambah Suheri lagi.

Dalam kasus itu, selain uang Rp 5 juta, polisi juga mengamankan kartu Pers, rompi Pers, HP dan mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT.

“Mobil itu digunakan sebagai sarana (tersangka NB),” demikian Suheri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: