Pasarkan Motor Hasil Curian di Facebook, Pemuda di Balikpapan Diringkus Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Balikpapan, Selasa (7/11/2023). (Niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pelaku pencurian sepeda motor berinisial IF (25),  warga Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat, ditangkap Unit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan. Barang bukti sepeda motor jenis Honda Scoopy turut diamankan bersama IF. Hasil kejahatan ini pasarkan melalui Facebook.

Demikian Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

“Pelaku menjalankan aksinya di kawasan Transad, Kelurahan Karang Joang, Kecematan Balikpapan Utara pada Senin (23/10/2023), pukul 11.00 Wita,” ucapnya.

Ketika itu, IF mendapati sepeda motor korban yang tengah parkir depan rumah dengan kunci yang masih menempel di rumah kontak. Melihat kesempatan itu, IF langsung melancarkan aksi jahatnya. Dengan cepat, dia membawa kabur motor korban.

“Setelah kejadian korban melaporkan ke Polresta Balikpapan, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras di lapangan dengan penyelidikan,” kata Ipda Wempy.

Di tengah penyelidikan, aparat mendapat kabar dari korban jika motornya dipasarkan di media sosial Facebook. Korban lalu memancing pelaku dengan berniat membeli motor tersebut. Negosiasipun terjadi dan disepakati bahwa motor tersebut dibarter dengan motor RX King.

Karena terpancing dengan tawaran korban, IF pun datang ke lokasi yang sudah disepakati, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 3,5 Balikpapan Utara.

“Saat bertemu, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti motor curian. Selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Wempy.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 36 KUHP dengan acaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: