Pasutri Culik Anak Tetangga  

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Polres Metro Jakarta Barat sudah mengamankan pasangan suami istri  SD-SM yang menculik anak anak tetangganya sendiri, lantaran tidak mempunyai anak.

“Keduanya dilaporkan seorang Ibu berinisial ZD warga Jalan Krendang Timur Tambora, Jakarta Barat lantaran membawa kabur putrinya yang masih berumur enam bulan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol. Moch. Taufik Iksan, Senin (18/07/2022).

Menurutnya, kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dimana ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan sama neneknya.

“Kedua pelaku baru 2 bulan mengontrak dekat rumah korban. Kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,” kata Taufik.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Taufik, keduanya nekat menculik anak lantaran belum mendapatkan keturunan.

“Jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya, karena belum punya anak,” jelas Taufik.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat | Editor: Intoniswan

Tag: