PDRB Kaltim Tahun 2023 Rp537,630 T, Kontributor Terbesar Kukar, Balikpapan dan Kutim

Mega proyek kilang minyak PT Pertamina di Balikpapan menempatkan Balikpapan sebagai daerah penyumbang PDRB Kaltim dalam tiga tahun terakhir. (Foto PT Pertamina/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur (BPS Kaltim) dalam laporan terbarunya, di awal April 2024 menyebutkan  PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kaltim  Atas Dasar Harga Konstan 2010 pada tahun 2023 sebesar Rp537,630 triliun, atau naik 6% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp506,158 triliun.

Pola sebaran PDRB per kabupaten/kota di Provinsi Kaltim selama periode 2019- 2023 terlihat tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sepanjang periode tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kabupaten yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan total PDRB Provinsi Kalimantan Timur. Kontribusi yang juga cukup besar terhadap nilai PDRB Provinsi adalah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan.

“Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Kalimantan Timur didominasi oleh sektor primer, yaitu pertambangan, yang usahanya terkonsentrasi di wilayah Kutai Kartanegara dan juga Kutai Timur.

Demikian dilaporkan Kepala BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC dalam laporan berjudul “Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur 2019-2023” yang dipublish sejak awal April 2024.

PDRB merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

Sumber: BPS Kaltim

Penyusunan PDRB dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran, dan pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan harga konstan.

PDRB atas dasar harga berlaku atau dikenal dengan PDRB nominal disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode penghitungan, dan bertujuan untuk melihat struktur perekonomian. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan disusun berdasarkan harga pada tahun dasar dan bertujuan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.

Menurut Yusniar, dilihat dari laju pertumbuhan PDRB, terdapat dinamika pada besaran laju pertumbuhan selama periode 2019-2023 dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, PDRB kabupaten/kota di Provinsi Kaltim cenderung mengalami peningkatan.

Namun, pandemi Covid-19 pada tahun 2020 turut berdampak pada menurunnya kegiatan perekonomian di hampir seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di Indonesia dan Kalimantan Timur pada khususnya.

Lesunya kegiatan perekonomian ini tentu juga terjadi pada level kabupaten/kota, yang ditandai dengan tumbuh negatifnya PDRB di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kaltim.

“Angin segar datang pada tahun 2021. Penanganan pandemi Covid-19 yang semakin baik, serta sudah mulai terbiasanya masyarakat dengan era new normal turut berefek pada pemulihan ekonomi di Provinsi Kaltim pada  tahun tersebut,” ujarnya.

Laju pertumbuhan PDRB Provinsi Kalimantan Timur kembali menyentuh level positif. Namun demikian, dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat 2 kabupaten yang laju pertumbuhan PDRBnya masih tumbuh negatif, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada tahun 2022, kondisi perekonomian sudah bisa dikatakan pulih seperti sedia kala, atau bahkan lebih baik. Meningkatnya cakupan vaksinasi, pelonggaran syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum sedikit banyak turut membantu pulihnya perekonomian di Kalimantan Timur.

“PDRB Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 tumbuh positif, begitu pula pada level kabupaten/kota. Perekonomian di seluruhkabupaten/kota di Kalimantan Timur tumbuh positif, bahkan ada yang mencapai dua digit, yaitu Penajam Paser Utara, tepatnya 14,49 persen. Bahkan, pertumbuhan ekonomi di Penajam Paser Utara pada tahun berikutnya lebih tinggin lagi, mencapai 29,85 persen,” demikian Yusniar.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Penajam Paser Utara dalam kurun waktu dua tahun terakhir tidak terlepas dari kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemindahan IKN. Pembangunan infrastruktur IKN terus digenjot.

Menurut Yusniar, hingga akhir Desember 2023, progres pembangunan infrastruktur IKN batch 1 yang berisi pembangunan bendungan, jalan logistik, jalan tol, istana presiden, kantor presiden, sumbu kebangsaan, gedung sekretariat presiden, gedung sekretariat negara, kantor empat kementerian koordinator, rumah tapak jabatan menteri sudah mencapai 70 persen.

“Pembangunan pada batch 1 ini akan terus dilanjutkan dan direncanakan rampung pada pertengahan 2024,” katanya.

 

Sumber: BPS Kaltim

Kontribusi Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Balikpapan terhadap PDRB Kaltim 2023 sebesar Rp337,129 triliun, setara dengan 62% PDRB Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp537,630 triliun, dengan rincian; Kutai Kartanegara menyumbang Rp135,406 triliun atau 25% terhadap PDRB Kaltim, Kutai Timur Rp104,663 triliun atau 19%, dan Balikpapan Rp97,060 triliun atau 18%. (lengkapnya lihat tabel 3.2)

BPS mengatakan, klasifikasi lapangan usaha yang dihitung sebagai sumber pembentuk PDRB terbagi dalam 17 kategori, setiap kategori dirinci lagi menjadi beberapa subkategori, yaitu sebagai berikut:

  • Kategori A : Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang terdiri dari 3 subkategori yaitu Subkategori Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian; Kehutanandan Penebangan Kayu; dan Perikanan
  • Kategori B : Pertambangan dan Penggalian yang terdiri dari 4 subkategori yaitu Subkategori Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi; Pertambangan Batubara dan Lignit; Pertambangan Bijih Logam; dan Pertambangan dan Penggalian Lainnya
  • Kategori C : Industri Pengolahan yang terdiri dari 16 subkategori yaitu Subkategori Industri Batubara dan Pengilangan Migas; Industri Makanan dan Minuman; Pengolahan Tembakau; Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya; Industri Kertas dan Barangdari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional; Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; Industri Barang Galian bukan Logam; Industri Logam Dasar; Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik; Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL; Industri Alat Angkutan; Industri Furnitur; dan Industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.
  • Kategori D : Pengadaan Listrik dan Gas yang terdiri dari 2 subkategori yaitu Subkategori Ketenagalistrikan; dan Pengadaan Gas dan Produksi Es
  • Kategori E : Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
  • Kategori F : Konstruksi
  • Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yang terdiri dari 2 subkategori yaitu Subkategori Perdagangan Mobil,Sepeda Motor dan Reparasinya; dan Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobildan Sepeda Motor
  • Kategori H : Transportasi dan Pergudangan yang terdiri dari 6 subkategori yaitu Subkategori Angkutan Rel; Angkutan Darat; Angkutan Laut; Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan; Angkutan Udara; dan Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir
  • Kategori I : Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang terdiri dari 2 subkategori yaitu Subkategori Penyediaan Akomodasi; dan Penyediaan Makan Minum
  • Kategori J : Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K : Jasa Keuangan dan Asuransi yang terdiri dari 4 subkategori yaitu Subkategori Jasa Perantara Keuangan; Asuransi dan Dana Pensiun; Jasa Keuangan Lainnya; dan Jasa Penunjang Keuangan
  • Kategori L : Real Estate
  • Kategori M,N : Jasa Perusahaan
  • Kategori O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kategori P : Jasa Pendidikan
  • Kategori Q : Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Kategori R,S,T,U : Jasa lainnya

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: