SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim menegaskan pegawai yang telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), apat mengikuti seleksi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, bahwa jumlah total formasi CPNS Pemprov Kaltim tahun ini sebanyak 261 formasi.
“261 formasi tersebut terdiri dari 49 formasi untuk tenaga kesehatan dan 212 formasi untuk tenaga teknis,” kata Deni, saat dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 21 Agustus 2024.
Deni bilang, seleksi CPNS ini terbuka untuk semua baik itu fresh graduate, non-ASN pemerintah maupun pegawai yang telah berstatus PPPK, juga bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
“Para PPPK tentunya harus disesuaikan dengan persyaratannya nanti. Seperti kualifikasi pendidikannya harus sesuai dengan jabatan yang dia inginkan,” ujar Deni Sutrisno.
Persyaratan lainnya, para pegawai yang berstatus PPPK yang mendaftar CPNS 2024, memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai PPPK minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Sekertaris Daerah maupun Gubernur Kaltim.
“PPPK yang mendaftar di CPNS apabila nanti tidak lolos, akan tetap kembali ke PPPK,” sebut Deni Sutrisno.
Deni juga menegaskan bahwa para non-ASN maupun fresh graduate hanya bisa mengikuti satu seleksi saja.
Baca juga: Diperjuangkan, Peluang 1.410 Tenaga non-ASN Pemprov Kaltim Jadi PPPK
“Kalau dia non-ASN hanya bisa mengikuti satu seleksi saja, baik itu PPPK atau CPNS, tidak bisa double,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga membuka formasi seleksi CPNS untuk kategori penyandang disabilitas atau difabel, sebanyak dua persen dari jumlah formasi yang ditetapkan.
“CPNS disabilitas ada, kita siapkan dua persen formasinya. Dari 261 formasi, kalau 2 persen hanya 5 orang untuk disabilitas,” sebutnya.
Deni juga bilang, formasi khusus yang dibuka untuk disabilitas ini yakni tenaga administrasi pemerintahan.
“Formasi khusus ini sekiranya lingkungan kerjanya itu tidak beresiko tinggi,” terang Deni.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar disabilitas di antaranya, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas. Selain itu, juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar bersangkutan.
“Para pelamar umum maupun disabilitas tentunya harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan,” demikian Deni Sutrisno.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNCPNSKaltimPemprov KaltimPPPKSamarinda