Pelanggan A1 dan Sosial Dibebaskan Dua Bulan dari Tagihan PDAM

aa
H Muharram.

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Pemakaian air bulan April dan Mei 2020 oleh pelanggan dengan kode A1 dan sosial dibebaskan dari tagihan PDAM Berau. Kebijakan membebaskan dari tagihan itu, kata Bupati Berau, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang juga sekarang ini terdampak COVID-19.

“Tidak semuanya pelanggan digratiskan, gratis hanya bagi pelanggan PDAM yang memang sangat terdampak,” jelas Muharram.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut bupati, tagihan PDAM yang tidak dibayar adalah pemakaian air bulan April dan Mei 2020, mencakup  pelanggan dengan kode A1 dan pelanggan sosial, seperti

pondok pesantren, yayasan pengelola rumah ibadah, ditambah sebagai pengecualian perkantoran pemerintah.

“Pelanggan masuk kelompok  relatif masih mampu tetap membayar air sebagai bentuk bantuan dan mendukung Perumda Batiwakkal dan pemerintah daerah,” kata Muharram.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, menjelaskan  jumlah pelanggan A1 yang dibebaskan dari kewajiban membayar air berjumlah 459 pelanggan dan kelompok pelanggan  sosial 184, Jadi total keseluruhan pelanggan yang digratiskan sebanyak 643.

PDAM membaginya pelanggannya dalam 6 kategori, yaitu A1, A2, A3, sosial, niaga kecil dan niaga besar. Dan sesuai dengan rapat bersama ditetapkan untuk pelanggan A1 dan sosial mendapatkan kebijakan  tidak membayar selama dua bulan.

“Nilai tagihan dari pelanggan kategori A1 yang digratiskan setiap bulannya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Jadi, selama dua bulan penggratisan pemakaian bagi pelanggan A1 ini kurang lebih Rp 600 juta,” tandasnya. (mel/hel/adv)

Tag: