Pembuat Website Paypal Palsu Ditangkap Tim Siber Polda Jatim

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman saat menympaikan keterangan pers, Rabu (9/11/22). (Foto Tribratanews.Polri)

SURABAYA.NIAGA.ASIA –  Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website. Empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu. PRS, RKY, TMS. Sementara tiga pelaku lainnya BY, HGK dan FR, kini masih dalam pengejaran petugas dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal oleh para tersangka dimaksudkan untuk mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai kurang lebih 70 negara.

“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman, Rabu (9/11/22).

Dari hasil penangkapan tersebut, kata  Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm. Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: