Pembunuh Sahrani di Samarinda Ditangkap, Gelap Mata Isu Perselingkuhan

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat memberikan penjelasan kasus pembunuhan menewaskan Sahrani di Polresta Samarinda, Senin 3 Maret 2023 (handout/Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sabianor, 44 tahun, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda serta unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kamis 30 Maret 2023. Sabianor adalah tersangka pembunuh Sahrani, 35 tahun, yang ditemukan tewas dengan lebih dari 10 luka tikam, Selasa 28 Maret 2023 di kawasan kebun Jalan Rawa Sari IV Kelurahan Air Putih, Samarinda.

Dari aksi kejahatan itu, selain menyita motor Sabianor sebagai barang bukti, kepolisian juga menyita senjata tajam jenis badik dan dua ponsel.

“Tersangka diamankan di kawasan Sotek, Penajam Paser Utara (PPU),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasannya, Senin 3 Maret 2023.

Peristiwa itu berawal pada Senin 27 Maret 2023 malam. Saat itu, tersangka menelpon istri sirinya wanita berinisial Rn, menanyakan perihal uang arisan. Tidak puas dengan jawaban Rn, tersangka berangkat dari tempat kerjanya di PPU menuju rumah Rn di Jalan Rawa Sari IV.

Tiba pada Selasa 28 Maret 2023 dini hari, tersangka terlibat cekcok dengan Rn. Tersangka lantas merampas ponsel Rn, mencurigai Rn selingkuh.

“Tersangka meminta kode kunci HP itu tapi tidak diberi oleh istrinya (Rn),” ujar Ary Fadli.

Tersangka lantas berjalan ke dalam kamar, dan tiba-tiba keluar seorang pria tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Sahrani. Seketika, tersangka mengeluarkan badik yang dia bawa dan langsung menikamkan ke arah Sahrani.

BACA JUGA :

Usai Adu Mulut, Sahrani Tewas dengan Tujuh Luka Tikam di Samarinda

“Pertam ada satu kali tikaman. Korban (Sahran) ke luar rumah dan dikejar oleh tersangka. Sampai di area kebun, korban terjatuh. Di situ, tersangka kemudian menikamkan badik 5 kali ke arah punggung dan 6 kali ke arah badan korban (Sahrani),” terang Ary Fadli.

Usai menikam korban, tersangka mendatangi rumah tetangganya, dan mengatakan istrinya itu ketahuan selingkuh. Setelah sempat meminjam lampu senter ke tetangga, dan menemukan dan membawa dua ponsel.

“Kepada tetangganya, tersangka kembali bilang istrinya ketahuan selingkuh,” Ary Fadli menambahkan.

Usai menghabisi nyawa Sahrani, tersangka akhirnya kembali ke Petung, kabupaten PPU. Keberadaan tersangka di PPU itu terendus kepolisian, yang kemudian melakukan pengejaran tersangka.

“Tersangka di amankan di kilometer 53 areal salah satu perusahaan di kawasan Sotek, kabupaten PPU,” sebut Ary Fadli.

Dalam kasus itu, penyidik kepolisian menjerat Sabianor dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman 15 tahun penjara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: