Pembunuhan Berencana, Christian Rudolf Tobing Yakinkan Icha Gunakan Pistol Mainan

Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan berencana  terhadap  Ade Yunia Rizabani (36) atau Icha. (Foto Humas Polda Metro Jaya) 

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Polisi menangkap pelaku pembunuhan berencana bernama Christian Rudolf Tobing (36) terhadap korban berinisial Ade Yunia Rizabani (36) atau Icha yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Icha dibunuh di kamar sebuah apartemen yang disewa Rudolf di kawasan Pramuka.

Dalam penangkapan pelaku, turut disita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, salah satunya adalah pistol mainan.

“Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana ini yaitu terjadi di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut diantaranya yakni 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 1 unit mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.862.000, 1 e-money, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.

“Motif yang mendasari terjadinya tindak pidana ini adalah tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” ungkap Zulpan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pistol mainan tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban masuk dalam skenarionya.

“Pistol mainan ini fungsinya untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah skenario iklan kalung energi,” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

“Jadi korban diikat tangan dan kaki seakan-akan skenarionya adalah kasus penculikan,” sambungnya.

Christian Rudolf Tobing (36). (Foto Humas PMJ)

Lebih lanjut, pelaku yang menggunakan pistol mainam berhasil membuat korban tidak curiga sehingga korban masuk skenarionya.

“Korban diikat, karena pakai kalung energi, itu korban bisa melepaskan. Skenarionya seperti itu,” tuturnya.

“Ini bisa dilihat warna biru pistol mainan. Jadi korban tidak curiga dengan skenario pelaku,” tandasnya.

Sakit Hati dan Dendam

Sementara Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Rudolf saat pemeriksaan awal membantah membunuh Icha dan menyebut Icha meninggal karena penyakit asma.

“Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Namun, lanjut Hengki, setelah didalami lebih lanjut dengan memeriksa barang bukti terungkap bahwa Rudolf membunuh Icha lantaran sakit hati dan dendam.

“Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku sakit hati dan dendam kepada korban,” jelasnya.

“Tersangka dan korban saling kenal. Sebelum membunuh Icha, Rudolf  menguras uang di-ATM Icha,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi, dan Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga, Senin (24/10/2022).

Menurut Zulpan, awalnya pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 21.35 WIB  jasad ditemukan di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.

Dari hasil intrograsi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku Rudolf. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi.

Saat di intrograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur. Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban.

Menurut Zulpan, dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: