Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih di Kaltim Minimal Sama dengan Pemilu 2019

Komisioner KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris saat berbicara dalam kegiatan sosialisasi tatap muka bersama media di Hotel Harris, Samarinda, Jumat 16 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 hari Rabu. Di provinsi Kalimantan Timur, KPU menargetkan partisipasi pemilih minimal sama dengan Pemilu 2019.

Daftar pemilih tetap (DPT) di Kalimantan Timur pada Pemilu serentak 2019 berjumlah 2,3 juta. Pada pemilihan presiden, partisipasi pemilih mencapai sekitar 80% dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekitar 75%.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 14 Februari. Di tahun yang sama, juga digelar Pilkada serentak yang diperkirakan berlangsung November 2024.

“Kami berharap kedepannya, partisipasi pemilih pada Pemilu mendatang setidaknya sama dengan Pemilu 2019,” kata Fahmi Idris, komisioner KPU Kalimantan Timur, saat bicara pada kegiatan “Sosialisasi Tatap Muka dan Press Gathering Peran Media dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024”, di Hotel Harris, Jalan Pangeran Untung Surapati, Samarinda, Jumat.

BACA JUGA :

Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Tahapan Pemilu terus berjalan. Di mana saat ini KPU membuka proses pendaftaran pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Timur mulai 16-28 Desember 2022, dengan syarat jumlah dukungan minimal 2.000 suara dari kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

“Sudah ada 28 pendaftar. Di mana 7 orang sudah mendapatkan akses sistem informasi pencalonan (Silon), dan 21 orang lainnya menyusul,” ujar Fahmi.

KPU menyadari pentingnya peran media massa dalam hajat besar pesta demokrasi di 2024 mendatang. Kerja sama penyebarluasan informasi terkait tahapan demi tahapan Pemilu harus benar-benar tersampaikan ke masyarakat luas tanpa terkecuali.

“Tahapan dilakukan tanpa peran media tidak ada artinya. Baik itu di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota,” sebut Fahmi.

Komisioner KPU Kaltim lainnya, Mukhasan Ajib menerangkan sebarluasan informasi Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 09/2022 yang baru disahkan 11 November 2022 lalu. Di mana beberapa pasal di dalamnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk demokrasi.

Komisioner KPU Kalimantan Timur Mukhasan Ajib (kanan), Charles Siahaan (tengah) dan Marga Rahayu (kiri) saat kegiatan sosialisasi tatap muka Pemilu 2024. Dalam pertemuan itu mengungkap media massa sebagai salah satu penentu sukses Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Empat elemen penentu sukses Pemilu adalah rakyat pemilih, partai politik, media massa dan penyelenggara dalam hal ini KPU,” Mukhasan Ajib menambahkan.

Salah satu praktisi media di Kalimantan Timur, Charles Siahaan di antaranya mengatakan, dari kerja sama dengan KPU, penting kedepan untuk kembali duduk satu meja bersama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

“Agar media tidak dinilai melanggar aturan kampanye yang ditentukan. Sementara juga media bekerja sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Charles.

Dalam kegiatan yang dipandu wartawati Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda Marga Rahayu, juga dihadiri antara lain Sekretaris KPU Kalimantan Timur Aliuk, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur Endro S Efendi, Pemimpin Redaksi niaga.asia Intoniswan, serta perwakilan 42 media daring, televisi dan radio di Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: