Pemilu Anggota DPRD Kaltim 2024, Ini Lima Partai Peraih Suara Terbanyak

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Foto BeritaKaltim.Co)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KPU Kaltim Terbitkan Keputusan Penetapan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kaltim Tahun 2024. Dalam Keputusan Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan perolehan suara sah 16 partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kaltim 2024 dan suasa sah masing-masing partai.

“Jumlah partai peserta Pemilu Anggota DPRD Kaltim 2024 sebanyak 18 partai dan total suara sah yang diperoleh seluruh partai di enam daerah pemilihan sebanyak 2.068.028,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris dalam SK tertanggal 17 Maret 2024.

Dalam lampiran SK KPU tersebut, partai yang berada di lima besar pengumpul suara terbanyak di semua Dapil Anggota DPRD Kaltim, diurutan pertama adalah Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 512.660 atau sekitar 24,78% dari total suara sah 2.068.028.

Partai Gerindra berada diurutan pengumpul suara terbanyak, yakni 322.075 atau 16,57%, Partai PDI-Perjuangan kini berada diurutan ketiga, yakni mengumpulkan suara sebanyak 322,075 atau 15,57% dari total suara sah.

Berada di urutan ketiga dan keempat, PKB dan PKS. PKB mengumpulkan suara di Pemilu 2024 di enam Dapil sebanyak 159.394 atau 7,70%, sedangkan PKS memperoleh sebanyak 151.666 suara sah atau 7,33%.

Kemudian, tiga partai terkecil perolehan suaranya di Pemilu Anggota DPRD Kaltim 2024 adalah Partai Garda Republik Indonesia, yakni mengumpulkan suara 3.496, Partai Bulan Bintang (4.838) suara, dan Partai Ummat 5.167 suara.

Menurut Fahmi Idris,  dalam keputusan ini, sekaligus ditetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Minggu tanggal sepuluh (10) bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 15.25 WITA.

“Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2024.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: