Peminat Kurang, KPU Kukar Perpanjang Masa Penerimaan KPPS

Pemilih saat memberikan suara di Pilkada Kukar 2015. (Foto Istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang masa penerimaan kelompok petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020 yang akan bertugas di TPS pada 9 Desember mendatang.

“Perpanjangan masa penerimaan karena di periode penerimaan dari tanggal 17 – 13 Oktober lalu, yang mendaftar kurang dari yang diperlukan, yakni lebih kurang 15.219 orang, terdiri dari petugas PPS 11.837 dan petugas keamanan 3.382 orang,” kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, Rabu (14/10/2020).

“Pembukaan penerimaan petugas PPS dimasa perpanjangan ini sampai tanggal 18 Oktober,” sambung Nando, begitu Erlyando Saputra biasa disapa.

Menurut Nando, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, penyebab kurangnya minta masyarakat menjadi calon anggota KPPS, terkendala persyaratan, yakni banyak yang sudah 2 kali pemilu jadi anggota KPPS, dan ketakutan menjalankan tugas yang cukup berat di masa pandemi.

Nando meyakinkan, tugas KPPS di Pilkada Serentak 2020 ini lebih sederhana, karena hanya 1 lembar kertas suara yang dihitung, sehingga tidak makan waktu dan melelahkan seperti di Pileg dan Pilpres 2019.

“Saat Pemilu 2019, ada 5 kertas suara dihitung, di Pilkada 2020 hanya 1 kertas suara,” kata Nando. (adv)

Tag: