Pemkot akan Kembalikan Warga Pendatang di Balikpapan Tanpa Jaminan Domisili

Sejumlah kendaraan tampak melintasi Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Balikpapan Kota (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan aturan jaminan domisili bagi pendatang, menyikapi lonjakan penduduk seiring pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan menunjukkan, sebanyak 60.670 orang pendatang memasuki Balikpapan sejak 2021 hingga Maret 2024.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, syarat jaminan domisili bagi pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan pernah diberlakukan saat Imdaad Hamid menjabat sebagai Wali Kota.

Ketika itu, bagi pendatang yang ingin masuk ke kota Balikpapan harus memiliki jaminan, baik dari dalam perusahaan ataupun domisili. Jika tidak ada, maka bisa dikembalikan ke daerah asalnya.

“Kita juga akan memberlakukan kembali aturan itu, yang telah diberlakukan ketika zaman Wali Kota Imdaad Hamid. Harus memiliki jaminan baik dari dalam perusahaan ataupun domisili. Bisa dikembalikan ke daerah asal kalau tidak ada jaminan,” kata Rahmad, Kamis 25 April 2024.

Rahmad menyebut Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang dari IKN, memang harus mempersiapkan diri. Termasuk upaya menghadapi ledakan penduduk tersebut.

Berkaitan itu juga diakui Rahmad sudah beberapa kali dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan juga pemerintah pusat. Salah satunya meminta dilakukan peningkatan kondisi jalan yang ada di Balikpapan untuk dilebarkan.

“Untuk jalan dari pemerintah kota sudah melakukan perbaikan. Sedangkan sebagian besar jalan yang ada di kota Balikpapan ini  berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Kami minta dilebarkan untuk menghadapi adanya lonjakan penduduk yang juga dibarengi dengan peningkatan jumlah kendaraan,” demikian Rahmad Mas’ud.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: