Pemkot Balikpapan Tunda Terbitkan Surat Edaran Melegalkan Pom Mini 

Pom Mini menjamur sepanjang jalan bergandengan dengan warung sembako dan di toko kelontongan. (Foto HO/NET)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunda rencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melegalkan keberadaan Pom Mini. Hal itu disebabkan belum adanya kejelasan suplai pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Pom Mini.

Sebelumnya Pemkot Balikpapan memang berencana akan menerbitkan surat edaran yang akan mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan hingga kelengkapan alat keselamatan Pom Mini.

“Tidak ada ruang untuk suplai BBM-nya, karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit dalam hal menjual kembali,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, Selasa (19/12).

Pemerintah, lanjut, Zulkifli, selalu berkoordinasi dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), mulai dari perizinan ada yang dimiliki pemilik usaha Pom Mini. Namun ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, sehingga permasalahan yang dilakukan belum bisa di-clear-kan.

Pemkot akan memberikan saran kepada pemilik Pom Mini yang sudah punya izin dari OSS agar memenuhi standar keselamatannya dengan dilengkapi apar, dan bagaimana takaran jangan sampai merugikan masyarakat.

Opsi lainnya, beralih ke pertashop namun hal ini tentunya memerlukan modal besar, mulai dari lokasi dan lainnya.

“Kami belum bisa menerbitkan surat edaran yang dirancang, tapi minimal sudah mencarikan solusi terhadap antrean dan buat surat khusus ke Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan,” tutur Zulkifli.

Ketua APEM Kota Balikpapan, Hariyanto, berharap ada kebijakan dari berbagai pihak terkait keberadaan Pom Mini.

“Jangan sampai Pom Mini hilang, tidak ada sama sekali. Mungkin menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

APEM, lanjutnya sudah punya opsi melangkah ke BBM non subsidi seperti Pertamax untuk Pom Mini. Kemudian melarang anggota yang bernaung di APEM untuk melakukan pengetapan.

“Kalau ada yang merugikan bukan, di bawah APEM,” tegasnya.

Sebelumnya, Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menuturkan, Pertamina tidak bisa memfasilitasi pengusaha yang ingin berjualan BBM eceran di warunbg-warung atau Pom Mini, karena dilarang Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Menurut Arya, sesui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk menangani penjualan BBM hanyalah Pertamina. “Dalam aturan tersebut, penjualan terakhir hingga sampai kepada masyarakat itu ada di SPBU dan Pertashop,” tutur Arya belum lama ini.

Merujuk pada aturan tersebut, penjualan BBM melalui Pom Mini pun tidak bisa diakomodasi oleh Pertamina.

“Kalau tidak sesuai Perpres tentu tidak bisa,” pungkas Arya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: