Penambang Golongan C Ilegal Serobot Lahan Transmigrasi di Sebakis

Alat berat eksavator ditemukan di lokasi tambang batu ilegal di lahan transmigrasi Sebakis Nunukan (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dibuat heran atas beredarnya postingan akun facebook yang menawarkan penjualan batu besi atau block stone, atau batu gunung hasil penambangan golongan C ilegal di kawasan pemukiman transmigrasi Sebakis.

Lurah Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Julziansyah, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penambangan di Sebakis, namun pihaknya telah menerima informasi adanya kegiatan tambang galian golongan C ilegal di sana.

“Seluruh lahan di Sebakis masuk kawasan transmigrasi, jadi  penambangan batu itu dapat dipastikan kegiatan illegal,” kata Julziansyah pada Niaga.Asia, Senin (15/01/2024).

Lokasi penambangan batu gunung berada di sekitar Sungai Merah, Sebakis ilegal ini pernah dihentikan tahun 2022 ketika pejabat Ditjen Kementrian Transmigrasi bersama Lurah Nunukan Barat berkunjung ke lokasi transmigrasi.

Dalam kunjungan itu, Julziansyah sempat memperingatkan warga dan ketua rukun tetangga  untuk melarang oknum masyarakat maupun pelaku usaha lainnya yang melakukan aktivitas penambangan.

“Waktu itu kami cari patok – patok lahan transmigrasi hilang, sesampai di bagian ujung terdengar suara eksavator menggali gunung dan mengambil batunya,” sebutnya.

Pasca ditemukannya tambang, Julziansyah meminta pekerja dan sejumlah warga menghentikan kegiatan karena kawasan tambang masuk areal pemukiman transmigrasi sesuai perintah dari kementerian transmigrasi.

Dirinya juga menjelaskan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang adalah pelanggaran pidana karena tidak dilengkapi dengan izin galian C dan lahan-lahan tersebut milik pemerintah.

“Saya ingatkan mereka jangan ulangi lagi, kalau tetap menambang batu dilaporkan ke Polsek Nunukan,” terangnya.

Aktivitas tambang liar tersebut cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis, sehingga sulit terpantau oleh masyarakat. Namun jika kegiatan ini kembali dilakukan, pihaknya dalam waktu dekat akan datang ke lokasi.

Dari informasi diterima Kelurahan Nunukan Barat, pelaku usaha tambang ilegal menjual batu-batu gunung untuk pembangunan rumah warga dan pekerjaan lainnya di pemukiman transmigrasi Sebakis.

“’Gunung Sungai Merah itu masuk HPL transmigrasi dan sesuai data, luasan kawasan transmigrasi Sebakis sekitar 6.800 hektar,” jelasnya.

Penambangan ilegal mengakibatkan hilangnya sejumlah patok batas lahan transmigrasi di bagian Lahan Usaha (LU) II. Persoalan harus segera diselesaikan untuk mencegah adanya sengketa lahan antara penduduk transmigrasi.

Julziansyah meyakini pelaku usaha tambang dipastikan orang luar yang memiliki uang banyak, sebab mustahil warga bisa mampu membeli alat berat eskavator dan truk besar untuk menggali dana membawa batu.

“Modal beli eksavator dan truk besar pasti miliaran, tidak mungkin orang biasa mampu beli alat itu,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: