Penanganan Bencana Diperlukan Terintergrasi

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Tiannur. (Foto Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini, penanganan bencana masih bersifat sektoral reaktif, ke depan diperlukan terintegrasi  dalam rangka mewujudkan penanggulangan bencana secara komprehensif.

“Mengingat kompleksnya permasalahan diperlukan penataan dan perencanaan penanggulan yang matang agar bencana dapat ditangai dengan terarah dan terpadu,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Tiannur saat menyelenggarakan

Sosialisasi dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kaltim tahun 2023-2027, secara online, Senin (4/12).

Kegiatan di hadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan diikuti peserta dari BPBD Kabupaten dan Kota, Perangkat Daerah maupun LSM

Menurut Agus, penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta.

RPB Kaltim tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat lokal. Oleh karena itu, sosialisasi dan diskusi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan RPB.

“RPB ini merupakan living document bukan dokumen yang statis, tapi dokumen  yang terus dievaluasi secara berkala oleh Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten kota dalam pencapaian dan kesesuaian dengan konsisi daerah saat itu,” katanya.

KRB dan RPB Kaltim memiliki peran kunci dalam mengurangi risiko bencana daerah, termasuk risiko jangka panjang, dan dapat menekan kerugian masyarakat lokal. Rencana ini menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak bencana, serta dalam rangka adaptasi terhadap bahaya alam dan perbuatan manusia.

Diskusi ini diharapkan dapat membantu penanggulangan bencana Kaltim dalam penyusunan program di provinsi, menggunakan KRB atau RPB sebagai acuan, sehingga risiko bencana dapat semakin diminimalkan.

“Ke depan, konsep RTRW dapat menggunakan referensi dokumen yang disusun oleh OPD terkait,” pintanya.

Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: