Pencabutan Izin Operasi Bagi Kafe dan Sejenisnya di Tarakan yang Terus Membandel

Salah satu kafe yang menjadi sasaran Satpol PP Tarakan saat patroli Sabtu (11/4) malam. (Foto : istimewa/Satpol PP Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Pemkot Tarakan melalui Satpol PP kembali melakukan patroli, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Sabtu (11/4) malam. Bagi tempat, kafe misalnya, yang terus membandel, menjadikan tempatnya sebagai tempat nongkrong, diancam pencabutan izin operasi.

Dimulai pukul 20.00 Wita, puluhan personel Satpol PP Tarakan berkeliling ke tempat-tempat yang biasa menjadi tempat berkumpul orang dari berbagai latar belakang. Seperti kafe, rumah makan dan restoran.

Patroli digelar, mengacu surat edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan termasuk Maklumat Kapolri, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan mengungkapkan, petugas masih menemukan kafe, rumah makan dan restoran yang buka di atas pukul 21.00 Wita. Bahkan masih ditemukan banyak orang yang berkumpul di sejumlah kafe, restoran dan rumah makan tersebut.

“Untuk warung makan dan kafe, sesuai surat edaran Wali Kota hanya diperbolehkan buka mulai jam pagi sampai 21.00 Wita dengan sistem online, atau beli bungkus bawa pulang (take away),” kata Hanip, usai patroli.

“Artinya, tidak dibenarkan makan di tempat maupun nongkrong atau berkumpul. Apabila ditemukan, petugas wajib untuk membubarkannya, dan mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing demi keselamatan kita bersama,” tambah Hanip.

Surat edaran Wali Kota Tarakan Khairul itu tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Kafe, dengan nomor: 556/183/DISPAR II.

“Ini baru berupa imbauan belum sampai ke arah sanksi. Tapi ada kemungkinan jika nanti masih ditemukan melanggar dan ditegur sampai 3 kali, kita berikan sanksi melalui dinas terkait. Ya, bisa saja surat izin operasinya dicabut,” tegasnya.

Namun aturan jam buka warung makan, kafe dan restoran yang berdasarkan surat edaran Wali Kota tersebut, tidak berlaku untuk pedagang kaki lima, atau rombong penjual makanan laut atau sea food.

“Karena mereka baru buka antara jam 18-19.00 Wita, tapi tetap harus tutup antara jam 22-23.00 Wita,” demikian Hanip. (003)

Tag: