Pencuri 17 Ekor Sapi di Sebatik Ini Habiskan Uang untuk Narkoba dan Judi Online

Personel Polsek Sebatik Timur bersama R, pelaku pencurian sapi. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, menangkap R (44) penjaga kandang ternak yang diduga melakukan pencurian 17 ekor. Pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki karena berusaha melawan ketika hendak diamankan.

“Ketika hendak diamankan pelaku memberikan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau badik miliknya,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhitika Putra pada Niaga.Asia, Minggu (23/01/2022).

Pencurian ternak milik Syahrudin warga Kecamatan Sebatik, dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur, Kamis 20 Januari 2022. Korban mengaku kehilangan 17 ekor sapi bersamaan ketika meminta kepada pelaku untuk menangkap 5 sapi miliknya.

Usai bertemu pelaku, Syahrudin menuju pondok tidak jauh dari kandang ternak dan sempat tertidur beberapa lama, ketika bangun dari tidur, korban tidak lagi melihat keberadaan pelaku di sekitar kandangnya.

“Besok harinya korban kembali datang kandang, lalu menghitung jumlah sapinya, ternyata dari 36 ekor sapi, tersisa 19 ekor atau hilang 17 ekor,” sebutnya.

Polsek Sebatik Timur yang menerima laporan dari Syahrudin langsung melakukan tindakan penyelidikan selama 2 hari mencari keberadaan R yang menghilang sejak diminta untuk menangkap sapi.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menerima informasi bahwa R bersembunyi di sebuah rumah pondok yang berada di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara.

“Kita datang rumah pondok dan benar ada disana, R mengeluarkan pisau badik, petugas berikan tembakan peringatan tapi diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Berdasarkan hasil introgasi, aksi pencurian sudah dilakukannya pelaku sejak bulan Juni 2021 dengan cara terlebih dulu menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

Pencurian sapi dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali dalam rentang waktu Juni sampai Desember 2021. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 45 juta yang sebagian uangnya dibelikan narkotika dan juni online.

“Barang bukti diamankan 1 buah handphone, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi betina. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.

 Penulis : Budi Anshori : Editor : Rachmat Rolau

Tag: