Pengadilan Jepang Hukum Pria Menolak Pakai Masker di Pesawat

Seorang pria di terminal kedatangan internasional Bandara Haneda, di tengah wabah COVID-19 di Tokyo, Jepang, 29 November 2021. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon)

TOKYO.NIAGA.ASIA — Pengadilan di Jepang menjatuhkan hukuman percobaan terhadap seorang penumpang pesawat yang menolak mengenakan masker, yang berakibat pada pendaratan tak terjadwal.

Pengadilan distrik Osaka pada Rabu 14 Desember 2022 menghukum mantan pegawai universitas, Okuno Junya, selama dua tahun penjara dengan masa percobaan selama empat tahun.

Terdakwa yang berusia 36 tahun itu menolak menggunakan masker selama penerbangan dari Hokkaido, Jepang Utara, ke Bandara Internasional Kansai di Jepang barat pada September 2020. Ia didakwa berteriak kepada pramugari dan memuntir tangan salah satu pramugari. Kapten memutuskan untuk mendarat di bandara terdekat.

“Maskapai itu meminta penumpang menggunakan masker sebagai langkah pencegahan COVID-19,” laporan kantor berita publik NHK, Rabu.

Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa karena menghalangi bisnis, menimbulkan luka pada tubuh, dan tuduhan lainnya.

“Terdakwa mengaku tidak bersalah. Di pengadilan ia menyatakan saat itu sulit menggunakan masker karena menderita asma. Ia juga mengatakan setiap individu berhak memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan masker,” lanjut laporan NHK.

Hakim Ketua Oyori Jun mengatakan terdakwa dihukum karena melakukan penyerangan, menimbulkan luka pada tubuh. Hakim juga mengatakan terdakwa menghalangi tugas kru dan mengganggu keselamatan penerbangan, serta tidak memperlihatkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Sumber : Kantor Berita NHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: