Pengadilan Korupsi Vonis Bebas Eks Dekan Unmul Chandra D Boer

Chandra D Boer (duduk di kursi roda) usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis (21/11) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Luapan kegembiraan terpancar di wajah Chandra Dewana Boer, mantan Dekan Fahutan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, setelah Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju didampingi hakim anggota Parmathoni, dan Anggraeni, memberikan vonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (21/11) sore.

Chandra yang kini menggunakan kursi roda, akibat terkena penyakit stroke itu, terlihat sumringah dan mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajahnya. Itu menandakan, dia merasa sangat bersyukur atas vonis bebas itu.

Puluhan Mahasiswa yang mengikuti jalannya persidangan, usai palu hakim diketuk, spontan mengerumuni Chandra lalu menyalami dan memberikan ucapan selamat kepadanya .

Pria dengan ciri khas rambut gondrong itu pun, nampak senang atas dukungan yang diberikan kepada dirinya. Bersama penasihat hukumnya, dia kemudian bergegas keluar ruang sidang, diikuti puluhan mahasiswa.

Vonis bebas Chandra Boer, dimana sidangnya sempat tertunda 1 tahun itu, pertimbangan Majelis Hakim menyimpulkan, tidak ditemukan kesalahan pada terdakwa Chandra Dewana Boer, sehingga tidak dapat dijatuhkan hukuman terkait dugaan tindak pidana korupsi dana abadi, dan penelitian di Fahutan Unmul.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan hasil kerjasama penelitian dengan pihak ketiga dan langsung mempergunakan dana tanpa melaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kepada Universitas Mulawarman, adalah merupakan maladministrasi semata, dimana waktu itu tahun 2011 dalam masa transisi pemberlakuan aturan BLU di Unmul, terdakwa Chandra adalah Dekan pengganti antarwaktu.

Terkait vonis bebas itu, JPU Sri Rukmini Setyaningsih bersama Indriasari Sikapang dari Kejari Samarinda memberi respons. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Sri

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Chandra dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.075.157.999,00 atau harta bendanya disita dan dilelang, sebagai pengganti untuk menutupi kerugian negara atau ditambah hukuman 2 tahun 6 bulan bilamana terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut.

Terdakwa Chandra dinyatakan JPU dalam amar tuntutannya, tertanggal 14 November 2018, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

Sementara itu, di luar persidangan, Hendrik Kusnianto selaku Penasehat Hukum Chandra kepada wartawan mengaku cukup puas dengan vonis bebas itu.Menurut Hendrik kliennya ini tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 primair dan pasal 3 subsidair UU Tipikor, bahwa hasil penelitian Fahutan digunakan untuk membeli mobil.

“Kita cukup puaslah dengan vonis ini, karena sesuai dengan pembelaan yang kita lakukan bahwa penggunaan dana sudah sesuai RAB,” ujar Hendrik.

Kasus ini mencuat bermula adanya dugaan penyalahgunaan pembelian mobil Ford Everest. Penyidik Kejari Samarinda di bawah kepemimpinan Kajari Samarinda Costantein Ansanay waktu itu mengungkapkan, penyidik menemukan penggunaan rekening pribadi Chandra, menampung dana kerjasama penelitian dengan PT TCM sebesar Rp852 juta.

Selain itu, juga ditemukan enam perjanjian kerjasama dengan PT Berau Coal, yang juga menggunakan rekening pribadi di Bank Mandiri. Padahal rekening resmi Fahutan berada di BNI. Mencuat dugaan, terdapat penggunaan lebih dari satu rekening, dengan catatan mendapat persetujuan Kementerian Keuangan RI.

Dijelaskan, dana di Fahutan semula hanya diduga disalahgunakan sekitar Rp400 juta. Namun setelah tim melakukan pengumpulan data, penyelidikan dan penyidikan, dana yang ada berkembang menjadi Rp2,7 miliar. Nilai Rp400 juta tersebut digunakan untuk membeli mobil atas nama tersangka. Juga, ada STNK dan BPKB atas nama yang bersangkutan. “Jadi jelas perbuatan formil dan materilnya ada,” jelas Ansanay ketika itu kepada wartawan. (007)