Pengadilan Nunukan Vonis Seumur Hidup WN Malaysia Pemilik Sabu 20,8 Kilogram

Indera Ling alias Acay warga Malaysia pemilik sabu 20,8 kilogram (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Indera Ling Alias Acay Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa narkotika golongan I jenis sabu 20.8 kilogram divonis seumur hidup Pengadilan Negeri Nunukan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Pembacaaan vonis terhadap Indera Ling di Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin Ketua Majelis hakim Andreas Samuel Sihite dengan hakim anggota Herdyanto Sutantyo dan Mas Toha Wiku Aji, Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam putusan vonis hakim, Andreas Samuel Sihite mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indera Ling alias Acay berupa pidana penjara seumur hidup dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Andreas Samuel Sihite.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 20 bungkus plastik ukuran yang berbeda berisi narkotika jenis sabu bersama handphone milik terdakwa agar dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup sebagaimana pasal alternatif kesatu pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa merupakan kurir sabu yang diperintah seorang warga negara Malaysia yang menurut bukti percakapan handphone diminta membawa karung berisi 20 bungkus sabu dari Malaysia menuju ke wilayah Indonesia pada Maret 2023 di Desa Tetagas, Kecamatan Lumbis Pensiangan.

Diberitakan sebelumnya, Indera Ling dijanjikan upah oleh SAM sebesar 3.000 Ringgit Malaysia yang pembayarannya diberikan setelah menyelesaikan tugas. Kerjasama antara terdakwa dengan pemilik sabu telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Terdakwa awalnya beralasan masuk ke wilayah Indonesia untuk berkunjung kerumah keluarga di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. namun kepergian tersebut malah dimanfaatkan terdakwa untuk membawa sabu ke Indonesia.

Indera Ling tidak berdaya ketika Pos Satgas Pamtas Labang, Desa Tetagas memeriksa dua karung barang bawaan miliknya yang didalamnya berisi sabu. Terdakwa sempat tidak mengakui bahwa karung tersebut miliknya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: