SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Duet residivis Edi Arianto dan Dedi Sugianto, kembali meringkuk di penjara polisi, berkaitan kasus Curanmor. Keduanya ternyata saling mengenal sejak sama-sama dipenjara di Lapas Samarinda.
Edi mengakui perbuatannya mencuri motor, yang kesemuanya menurut dia ada 14 motor. Rata-rata, adalah motor Yamaha NMax, di mana menurut Edi itu sesuai pesanan pemesan.
“Karena itu pesanan Pak. Dibawa ke perkebunan di Karangan (Kutai Timur), dijual Rp 3,5 juta per unit,” kata Edi, ditemui di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Senin 10 Juni 2024.
Edi bilang rata-rata motor yang dia curi adalah motor tidak berkunci stang, dan kemudian dia dorong sambil berjalan kaki meninggalkan lokasi motor terparkir.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Motor Spesialis NMax di Samarinda, Satu Orang Ditembak
“Rata-rata saya dorong, karena motornya tidak terkunci stang. Waktunya subuh di permukiman. Iya (pemilik motor teledor),” ujar Edi Arianto.
Sedangkan Dedi, juga berperan sebagai eksekutor pencurian, alias membantu Edi mencuri motor secara bergantian. Hasil dari penjualan motor Rp 3,5 juta itu lalu dibagi dua bersama Dedi.
Edi sebelumnya divonis dua tahun penjara juga kaitan kasus Curanmor dan bebas tahun ini. Perkenalan dengan Dedi, adalah rekan satu penjara di Samarinda.
“Teman di Lapas Sudirman (alamat Lapad Samarinda Jalan Jenderal Sudirman),” sahut Dedi.
Alasannya klasik mencuri, menurut Edi karena desakan ekonomi. Keluar penjara, dia tidak punya pekerjaan untuk menghidupi istri dan keempat anaknya.
“Terpaksa (mencuri), karena tidak ada kerjaan,” kilahnya.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: CuranmorLapas SamarindaPolresta SamarindaSamarinda