Pengendara Kendaraan Bermotor Dipantau Pesawat Drone

Ilustrasi.

SEMARANG.NIAGA.ASIA – Polda Jateng akan menggunakan kamera pesawat nirawak atau drone memantau kepatuhan pngendara kendaraan bermotor dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Penggunaan drone masih dalam tahap uji coba. Dalam masa uji coba pihaknya memakai lima drone. Korlantas sudah memberi instruksi terkait ETLE itu, ada statis dan mobile. Di Jateng yang difasilitasi Dirgakkum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone,” ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho, dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (27/10/22).

Kombes  Agus Suryo menjelaskan, pihaknya juga menggandeng asosiasi pilot drone untuk melatih para petugas. Pihaknya juga masih mencari formula yang tepat dalam penggunaan drone untuk tilang ini.

“Semua jalan bisa tergantung sasaran kegiatannya di mana. Terus operasional tergantung dronenya, di mana ada cara-caranya tidak setiap jalan itu bisa dioperasionalkan drone. Jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri sedang mengarahkan kolaborasi dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” jelas Dirlantas Polda Jateng.

Dia berharap, penerapan tilang elektronik ini akan menciptakan masyarakat yang patuh aturan berkendara dan memahami etika di jalan raya.

“Di Jateng pelanggaran tertangkap ETLE cukup banyak, tapi seperti yang disampaikan Dirgakkum, kita bukan banyak-banyakan menindak. Tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE masyarakat tidak melanggar,” jelasnya.

Hal itu sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme ETLE.

Pengurangan Point SIM

Selain itu, Polda Jateng juga menerapkan merit poin untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas. Merit poin diambil dari pemilik SIM. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin dari pemilik SIM akan berkurang.

Kombes  Agus Suryo Nugroho mengatakan, sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukumnya. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Jateng. Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Jadi, sistem ini sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” jelas Dirlantas Polda Jateng.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: