Pengeroyokan Ketua DPP KNPI: 3 Tersangka Sudah Ditangkap dan 2 DPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022). (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sebanyak tiga dari lima tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama telah ditangkap. Kelimanya memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok korban.

“Peran tersangka, ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu, kedua Johar memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong,” kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Kemudian tersangka Bram menendang wajah dan tubuh korban, Irfan (DPO) memukul Haris Pertama menggunakan helm.

Dikatakan Tubagus, ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Priok dan Bekasi. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.

“Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, daripada nantinya jadi spekulasi luar,” tutupnya.

Diringkus Kurang 24 Jam

Kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terus bergulir pada Senin (21/2/2022) lalu. Sebanyak tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap polisi.

“Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Haris menjadi korban pengeroyokan  saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB.

Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh,” ujar Haris, Senin (21/2/2022) malam.

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: