Pengusaha Lokal Harus Siap Bersaing di IKN

Anggota komisi II DPRD Kalimantan Timur, Agiel Suwarno. (Foto: Teodorus Niaga.asia) 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyambut baik terbitnya PP tersebut sebab, dengan adanya PP itu, akan membuka keran investasi ke Kaltim.

“Pemerintah akan menyediakan ruang seluas-luasnnya kepada para pelaku usaha untuk dapat berbondong-bondong dalam membuka usaha di wilayah IKN,” ujarnya.

Politikus PDI-Perjuangan ini menilai, regulasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha, terkhusus pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.

“Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha lokal tentu wajib untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya mereka bisa ikut terlibat. Pemerintah juga harus memberi kesempatan ruang yang ada bagi pelaku usaha lokal, kita juga perlu menyambut baik dengan terbukanya ruang investasi di Kaltim,” kata Agiel Suwarno, Kamis (9/3/2023).

Dia juga mendorong kepada semua asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha di Kaltim untuk bisa menyambut baik peluang tersebut serta melibatkan diri .

“Mereka (Asosiasi para pengusaha) juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus ambil kesempatan itu,” serunya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: