Penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKS Atas Raperda Retribusi Pajak dan RDTR

Penyerahan pandangan umum Fraksi PKS terhadap dua Raperda Inisiatif Pemerintah kepada Ketua DPRD Bontang (Foto: Humas DPRD)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Fraksi PKS menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sumarno menyampaikan bahwa Raperda Kota Bontang tentang pajak daerah pengaturannya masih diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Tanggal 5 Januari Tahun 2022, ketentuan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bontang yang berlaku saat ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalam Undang – Undang tersebut di atas juga mengharuskan semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu ) Perda dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Kota Bontang sesuai Pasal 94 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di dalam Pasal tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Menindakranjati ketentuan tersebut, Pemerintah kota Bontang telah menyusun raperda sesuai delegasi dengan menggabungkan pajak daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bontang juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan peresonomian masyarakat Kota Bontang saat ini.

Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 187 huruf b Undang – Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pasat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa : “Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang – Undang ini” Ini maknanya bahwa paling lambat 4 Januari 2024 perda wajib diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang menmgamanahkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Wali Kota tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa RDTR menjadi acuan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemantaatan ruang, perwujudan Keterpaduan, Keterkaitan, dan Keseimbangan antarsektor, dan penetapan lokasi dan fungsi rang untuk investasi.

“Kami dari Fraksi PKS sependapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: