NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyelundup narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia kini mengalihkan pelabuhan transitnya dari semula Pelabuhan Tunon Taka ke Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan.
Bergesernya tempat kedatangan penyelundup sabu tersebut diketahui setelah polisi dari Polres Nunukan, pada Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 09.30 WITA menangkap seorang warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan bernama Haswan alias Herman (34) dengan barang bukti sabu sebanyak 450 gram yang dipecah-pecah dalam 9 bungkus plastik di dermaga speedboat PLBL Liem Hie Djung, Jalan Tanah Merah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu. M Karyadi dalam keterangan yang disampaikan hari Senin (25/6/2018) mengatakan, sabu yang dibawa Haswan itu rencanaya akan dibawa ke kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang. “Tersangka kita amankan saat hendak melakukan perjalanan dengan speedboad reguler tujuan Tarakan,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara Haswan kepada penyidik, ungkap Karyadi, Haswan mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari seseorang di Tawau, Malaysia. Dari Tawau, Haswan tidak langsung ke Nunukan, tapi sempat singgah di Desa Aji Kuning dan bermalam di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Kedatangan Haswan di Bambangan sebagai penyelundup sabu telah dicurigai beberapa warga dan melaporkan ke polisi. “Haswan masuk pertama di Desa Aji Kuning, lalu melanjutkan perjalanan ke Desa Bambangan dan terakhir naik speedboat menuju Nunukan,” sebut Karyadi.
Dari informasi masyarakat tersebut, polisi menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemantaun sekaligus penyelidikan, sehingga diketahui ciri-ciri fisik Haswan.
Setelah itu personil dari Resnarkoba Polres Nunukan mengkoordinasikan pengejaran Haswan serta melakukan pengintaian dibeberapa lokasi transprotasi laut pelabuhan resmi dan non resmi di Kecamatan Nunukan.
Saat berada di PLBL Liem Hie Djung, kata Karyadi, polisi melihat laki-laki dengan ciri-ciri persis Haswan yang saat itu bersiap melakukan perjalanan laut dari ke Tarakan dan langsung menggeledah badan dan barang bawaan Haswan. Sabu yang dibawa Haswan ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam dan dimasukan dalam tas hitam merek Polo yang dibawanya.
“Haswan saat ditangkap tidak melawan, termasuk saat hendak dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Karyadi. Haswan terancam hukuman pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun, bahkan jika terbukti sebagai pemilik barang, Haswan bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (002)