Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM Endang Sutisna dalam Kegiatan  “Uji Petik Nominee” Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang digagas oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masuk menjadi nominasi dalam delapan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang digagas oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM Endang Sutisna mengatakan bahwa pada penentuan menjadi K/L terbaik dalam PPB masih menjalani berbagai penilaian lanjutan, seperti salah satunya dilakukan adalah “Uji Petik Nominee” yang digelar pada hari ini, Selasa (19/9) di Ruang Sarulla Kementerian ESDM Jakarta.

“Uji Petik ini mengumpulkan para pelaku usaha di Kementerian ESDM, yang kemudian akan berbicara tentang bagaimana pengalaman dan proses dalam pengajuan perijinan di Kementerian ESDM, apakah sesuai SLA (Service Level Agreement) yang berlaku, yang diniliai oleh tim penilai yang terdiri dari perwakilan Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB.” Jelas Endang dalam sambutannya dalam uji petik nominee.

Kementerian ESDM, lanjut Endang, telah memiliki regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yaitu regulasi yang ramah investasi dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana regulasi tersebut merupakan bentuk dari impelementasi atas komitmen Kementerian ESDM dalam meningkatkan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa perijinan di Kementerian ESDM sudah berbasis daring (online) dan terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan juga terus dilakukan, dengan berkoordinasi aktif dengan K/L terkait serta terutama dengan para pemangku kepentingan, karena tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dalam melaksanakan perizinan dalam berusaha sehingga akan meningkatkan investasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu tim penilai dari uji petik, Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Bidang Peningkatan Pengusahaan Nasional M. Pradana Indraputra mengatakan bahwa pemerintah tengah menggaungkan semangat hilirisasi, sehingga jika perizinannya berbelit, maka akan menghambat investasi dan visi pemerintah pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah dari produk dalam negeri.

“Percepatan Pelaksanaan Berusaha juga merupakan amanah Undang-Undang, sehingga Insyaallah pelaksanaan prinsip positif ini bisa memberikan angin segar iklim investasi di Indonesia yang lebih baik untuk para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun lalu Kementerian ESDM meraih peringkat kedua dalam PPB Kementerian Investasi/BKPM. Pada tahun ini, setelah menjadi nominee 8 besar, Kementerian ESDM sudah melakukan verifikasi lapangan sebanyak dua kali dengan nilai validasi sebesar 100, dan pada tanggal 13 September 2023 lalu juga telah melakukan paparan di hadapan tim penilai, dan kali ini dalam tahapan Uji Petik, dan selanjutnya tim penilai akan mendatangi salah satu unit di Kementerian ESDM untuk mengetahui secara detil perijinan yang dijalankan di unit tersebut.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: