SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud menjelaskan, daerah mengalokasikan anggaran dana BOSP ((Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dalam APBD pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
”Penganggaran BSOP Daerah akan diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah,” kata Rudy di Pasal 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Timu (Kaltim) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah yang sah berlaku setelah ditekennya 19 Maret 2025 lalu.
Masih di pasal yang sama, diterangkan bahwa, Pemda dapat menerima bantuan keuangan dari kabupaten/kota untuk alokasi tambahan BSOP Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
baca juga:
Ini Syarat Sekolah Penerima Dana BOSP dari Pemprov Kaltim
Pemberian dana BSOP Daerah untuk Satuan Pendidikan Negeri dialokasikan melalui Belanja Operasional dan Belanja Modal berdasarkan kebutuhan Satuan Pendidikan sesuai cut off Dapodik yang disampaikan oleh Kementerian yang menangani bidang Pendidikan.
”Pemberian dana BSOP Daerah untuk SMA/SMK/SLB Swasta, dialokasikan melalui Belanja Hibah berdasarkan data jumlah Peserta Didik sesuai Cut Off Dapodik yang disampaikan Kementerian yang menangani bidang Pendidikan,” kata gubernur.
Pemberian dana BSOP Daerah untuk MA (Madrasah Aliyah) Negeri dan Swasta, dialokasikan melalui Belanja Hibah berdasarkan data jumlah Peserta Didik sesuai Cut Off EMIS yang disampaikan oleh Kementerian Agama.
”Pemberian Dana BOSP Daerah untuk SMA/SMK/SLB Swasta, MA (Madrasah Aliyah) Negeri dan Swasta tidak diperlukan permohonan dari penerima hibah,” bunyi ayat 7 Pasal 5 Pergub.
Alokasi Dana BOSP Daerah jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan alokasi Dana BOSP Daerah jenjang SMA/SMK/SLB Swasta, MA negeri dan Swasta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pada Pasal 4 Pergub ini juga diatur bahwa Pejabat Pengelola Keuangan dana BOSP terdiri atas: kuasa pengguna anggaran (KPA); pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPK); dan bendaha pengeluaran pembantu, PPK dilaksanakan pejabat yang berwenang pada Dinas. Tugas dan wewenang PPK Dana BOSP Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BSOP